Home Scooling Gafatar Landak Ilegal

anak-anak yang mengikuti belajar pada kelompok Gafatar. Antonius

eQuator – Ngabang-RK. Keberadaan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kabupaten Landak ternyata tidak hanya melakukan aktivitas pertanian. Ketika tim gabungan Pemkab Landak bersama aparat Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang dan pihak kepolisian mendatangi lokasi tempat kegiatan aktivitas organisasi Gafatar Landak, Rabu (13/1) terlihat ada kegiatan bejar mengajar ditempat tersebut.
Namun aktivitas belajar mengajar yang dilakukan tersebut tidak seperti sekolah umum yang ada. Mereka tidak menggunakan seragam sekolah dan tidak ada meja maupun kursi yang dijadikan sebagai penunjang aktivitas belajar mengajar.  Baik guru maupun murid rela melantai dalam proses belajar mengajar.
Menurut salah satu tenaga pengajar, Nuriani, 50 mengatakan, penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan ini dimulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA.
“Total jumlah murid yang ada sekarang ini sebanyak 21 orang dan berasal dari lingkungan sini saja. Kegiatan proses belajar mengajar ini sudah kita mulai sejak tahun 2014 lalu,” ujar Nuriani.
Dikatakannya, untuk saat ini jumlah tenaga pengajar yang ada kurang lebih sebanyak 10 orang. “Yang ngajar kita-kita saja dan masing-masing orang tua yang juga kita libatkan sebagai tenaga pengajar. Kita mencari materi pelajaran dari internet dan tetap mengikuti kurikulum pemerintah,” katanya.
Dijelaskan Nuriani, penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan ini merupakan sekolah berbasis rumah atau home scooling.
“Kami memang tidak menyekolahkan anak-anak kami disekolah umum. Sebab jika anak-anak kami sekolah disini, kami bisa memantau perkembangan anak. Lagipula pendidikan yang kita selenggarakan ini bersifat gratis,” jelasnya.
Ditanya soal proses belajar mengajar yang dilakukan tersebut, ia mengatakan masuk sekolah pada pukul 09.00 dan pulang pukul 11.00.
“Satu hari hanya satu mata pelajaran yang kita selenggarakan. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu libur serta tanggal merah juga libur. Saat tamat sekolah, para siswa akan mengantongi ijazah paket. Selain itu, sebulan sekali kita mengunjungi Perpustakaan Daerah Landak untuk meminjam buku,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Landak, Aspansius menegaskan, penyelenggaraan pendidikan home scooling memang belum ada di Landak.
“Belum ada ketentuan peraturannya, izin juga tidak ada dari Pemkab Landak. Jadi saya tegaskan, home scooling tidak ada. Kalaupun ada, itu ilegal,” tegas Aspan.
Ia mengimbau masyarakat jika menemukan adanya kegiatan home scooling supaya bisa dilaporkan ke Pemkab Landak.
“Kitapun belum berani mengambil tindakan jika sekarang ini ada home scooling karena belum ada instruksi dari bupati,” ucapnya.
Aspansius sekali lagi menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan home scooling merupakan ilegal.
“Kalaupun muridnya nanti sudah tamat sekolah, siapa yang akan memberikan ijazah. Demikian juga kalau mereka ikut paket harus bentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada izin dari Disdikbud Landak atas nama bupati,” sarannya.(ius)