eQuator.co.id – PONTIANAK. Betis dan paha kanan Bagun Riadi ditembus timah panas polisi. Pelaku jambret ini berusaha kabur ketika ditangkap anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota, Sabtu (30/11/2019).
Usai ditembak, polisi bawa Bangun ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo (Dokkes) Polda Kalbar. Peluru yang bersarang di kaki pelaku dikeluarkan.
“Karena mencoba melarikan diri dan tak mengindahkan petugas, sesuai SOP pelaku kita tembak agar menghentikan pelarian pelaku,” kata Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak, Minggu (1/12/2019).
Sebelumnya, Bangun diringkus di salah satu Wisma Kabupaten Mempawah. Penangkapan terhadap Bangun merupakan hasil koordinasi dengan Polsek Anjongan. Selanjutnya, Bangun diboyong ke Pontianak.
Sejak Jumat (29/11/2019), Bangun memang menjadi buronan petugas. Ia bersama rekannya, Danu Ilham, menjambret di Jalan Puyuh, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota. Korbannya seorang perempuan bernama Saleha.
Saat itu, Saleha sedang berolahraga. Kedua pelaku melihat korban mengenakan kalung emas yang melingkar di leher. Kesempatan itu tak disia-siakan kedua pelaku yang memang sedang mengincar mangsanya.
Kedua pelaku memhentikan sepeda motor Honda Beat warna putih birunya di hadapan Saleha. Berpura-pura bertanya.
“Korban lengah, pelaku lalu menarik kalung emas seberat 40,570 gram di leher korban hingga putus,” jelas Simanjuntak.
Saleha pun tak dapat berbuat apa-apa. Ia lantas melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Pontianak Kota. Berbekal laporan itu, anggora Reskrim Polsek Pontianak Kota pun bergerak. Satu per satu pelaku berhasil dicokok.
Sebelum Bangun, petugas lebih dulu menangkap Danu Ilham di kediamannya, Jumat (29/11/2019) sekira pukul 20.00 WIB. Kepada petugas Danu pun tak dapat mengelak, selain mengakui perbuatannya. Danu ‘bernyanyi’ sarana sepeda motor yang dipakai untuk melakukan aksi penjambretan milik SW alias Akang.
Sedangkan kalung emas hasil kejahatan telah dijual pada seseorang yang baru dikenalnya di Kapuas Indah seharga Rp6,5 juta. Sementara uang hasil kejahatan mereka bagi tiga. Danu mendapat Rp500 ribu, SW alias Akang Rp1,5 juta, dan Bangun Riadi Rp4,5 juta.
Kedua pelaku kini telah mendekam balik jeruji besi. Bangun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Sementara Danu dijjerat dengan Pasal 363 yo Pasal 55 KUHP/480 tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat, dengan ancaman di atas lima tahun.
Petugas pun masih memburu keberadaan pemilik kendaraan berinisial SW alias Akang. (and)