He eh, BPJS Kesehatan Periksa Kesehatan Masyarakat Perbatasan

SENAM. Selain memeriksa kesehatan masyarakat perbatasan, BPJS Kesehatan Cabang Singkawang juga menggelar penyuluhan dan senam di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kamis (19/11). ist

BPJS Kesehatan-ist (2)eQuator – Jagoi Babang-RK. Selama ini, sudah mahfum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengurus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ternyata, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini juga memeriksa kesehatan masyarakat Jagoi Babang, Bengkayang, yang berbatasan langsung dengan Kerajaan Malaysia.

“Meski tinggal di daerah perbatasan, mereka juga warga kita yang perlu mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Dwi Santoso, Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer, BPJS Kesehatan Cabang Singkawang dalam rilisnya, Senin (19/11).

BPJS Kesehatan Cabang Singkawang yang wilayah kerjanya mencakup hingga Kabupatan Bengkayang dan Sambas ini menggelar pemeriksaan masyarakat perbatasan, Kamis (19/11). “Untuk Jagoi Babang, BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan hipertensi dan diabetes, penyuluhan dan senam untuk Prolanis,” ungkap Dwi.

Dia mengungkapkan, kegiatan awal ini memang berfokus pada Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), sebagai bentuk promotif dan preventif. “Ke depan kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap bulan pada Minggu pertama,” kata Dwi.

Dalam melaksanakan kegiatan di beranda negara tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Singkawang bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dalam hal ini Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jagoi Babang. “Sampai saat ini, baru sepuluh dari 17 Puskesmas yang telah memiliki Klub Prolanis di Kabupaten Bengkayang,” ungkap Dwi.

Sembari memeriksa kesehatan masyarakat perbatasan, BPJS Kesehatan Cabang Singkawang juga mensosialisasikan tentang berbagai kartu yang saat ini menjadi program pemerintah pusat.

Dwi menjelaskan, kartu-kartu yang disosialisasikan kepada masyarakat perbatasan itu di antaranya Kartu Indonesia Sehat (KIS), yakni tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanismesistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

Kepesertaan KIS terdiri atas dua kelompok. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar secara mandiri, maupun berkontribusi bersama pemberi kerja, dan Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Dwi juga menjelaskan bahwa kartu-kartu lainnya, seperti eks Asuransi Kesehatan (Askes), eks Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap berlaku, sepanjang belum diganti dengan KIS. (dik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.