Hasil Sidak Makarel Kaleng Mengandung Cacing

Masih Dijual Pelaku Usaha

MENGANDUNG CACING. Petugas menujukan salah satu produk ikan kaleng yang mengandung parasit cacing di salah satu super market di Kota Pontianak, Kamis (29/3). Humas Pemkot for RK
MENGANDUNG CACING. Petugas menujukan salah satu produk ikan kaleng yang mengandung parasit cacing di salah satu super market di Kota Pontianak, Kamis (29/3). Humas Pemkot for RK

eQuator.co.idKalbar-RK. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan publik warning terkait temuan parasit cacing pada 27 merek makarel kaleng. Menindaklanjuti hal tersebut, penyisiran pun dilakukan di sejumlah pasar modern di Kalbar. Ternyata, pelaku usaha masih menjual produk-produk yang diduga mengandung parasit cacing tersebut.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Sanggau menggandeng Polres, Kodim dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko dan mini market di kabupaten itu, Jumat (30/3) pagi. Sidak yang dipimpin Kepala Disperindagkop dan UKM Sanggau Syarif Ibnu Marwan Alqadrie ini mendatangi 16 toko kelontong dan mini market. Dari hasil penyisiran, hanya toko Hoki di Jalan Ahmad Yani yang tidak menjual satupun merek makarel yang mengadung cacing. Sisanya rata-rata masih menjual tiga sampai empat merek.
“Kami menindaklanjuti hasil penelitian dari BPOM, bahwa ada 27 produk sarden kemasan yang terindikasi mengandung cacing. Terdiri dari 16 produk impor dan 11 produk dalam negeri,” kata Ibnu Marwan kepada wartawan di sela-sela Sidak.

Meski mendapati masih ada pemilik maupun pengelola toko dan mini market menjual produk dari 27 merek tersebut, namun Disperindagkop tak langsung melakukan penyitaan.

“Kita mengimbau semua barang yang ditemukan itu di retur, kembali ke agen. Kita masih belum bisa mengambil tindakan. Kita beri imbauan dulu lah untuk menarik produk mereka,” ujarnya.

Kepada pemilik toko dan mini market, dikatakan mereka akan turun Sidak lagi satu atau dua pekan ke depan. “Kita mengecek toko-toko yang kita datangi, apakah mereka masih menjual atau tidak. Baru kemudian kita akan koordinasi dengan pimpinan, Sekda atau Pjs. Bupati,” ucapnya.

Marwan mengimbau masyarakat jeli dalam membeli. Perhatikan kemasan makanan, termasuk tanggal kadaluarsanya. “Kalau masih ditemukan kami akan langsung tarik (produk). Kita akan lapor ke BPOM, bahwa kita sudah menarik produk-produk yang hasil penelitian mereka mengandung cacing,” pungkas Marwan.

Di Putussibau, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu menggandeng pihak Polres melakukan pemeriksaan dan sosialisasi produk ikan kaleng tak laik konsumsi ke sejumlah mini market, Kamis (29/3). Kasi Farmasi Makanan dan Minuman, Dinkes Kapuas Hulu, Kurnia Yuliawati menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran publik warning terkait cacing dalam ikan kaleng kepada toko dan mini market di Putussibau. Surat tersebut diedarkan pada 23 Maret 2018.

“Hari ini kami tindak lanjut lagi bersama Polres Kapuas Hulu. Kami lakukan pemeriksaan sekaligus pemberitahuan pada pengelola toko dan mini market tentang cacing dalam ikan kaleng,”  ungkap Kurnia.

Dipaparkan dia, sedikitnya ada enam mini market yang sudah dilakukan pemeriksaan. Enam minimarket tersebut adalah mini market Sinar Diamon, Tita, Andimar di Kecamatan Putussibau Utara. Kemudian mini market Sinar Jati, Riris dan Elisabet di Kecamatan Putussibau Selatan.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan di mini market Tita sarden ABC isi ikan makarel dalam saus cabai, sebanyak 4 kaleng. Ini kami suruh kembalikan ke distributornya, karena ada penarikan distribusi,” tuturnya.

Sementara untuk toko-toko kecil, Dinkes hanya memberikan publik warning serta memberikan penjelasan. Selain itu, Dinkes juga melakukan koordinasi lintas sektor. “Puskesmas di kecamatan juga sudah kami imbau agar berkoordinasi dengan pihak terkait di sekitar lingkungan kerja, untuk menindak lanjut publik warning Dinkes,” pungkas Kurnia.

Beralih ke ibu kota provinsi Kalbar, tim terpadu yang terdiri dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag), BPOM, Satpol PP Kota Pontianak, beserta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Kalbar juga menyisir sejumlah supermarket dan pasar swalayan yang ada di Bumi Khatulistiwa, Kamis (29/3). Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak, Arwani mengatakan, dari data sementara yang diberikan BPOM, ada 27 merek makarel yang harus ditarik dari peredaran. Penarikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Terhadap Konsumen. “Kita memang harus mengawasi peredarannya, jangan sampai kalau sudah diinformasikan untuk ditarik peredarannya tetapi masih tetap dijual. Mudah-mudahan masyarakat lebih cerdas dalam membeli barang-barang yang ada di supermarket maupun pasar tradisional. Makanya ini kita sosialisasikan,” tuturnya.
Salah satu supermarket yang disambangi tim terpadu ini diantaranya Ligo Mitra. Di supermarket ini ditemukan enam produk ikan makarel yang harus ditarik. Kemudian di supermarket Kaisar terdapat tujuh produk serupa yang juga ditarik oleh tim gabungan ini. “Kita apresiasi para pelaku usaha yang sudah merespon dengan baik terkait penarikan produk makanan kaleng makarel. Artinya, kita bersama-sama harus melindungi konsumen,” ucap Arwani.
Terkait dampak dari mengkonsumsi makanan mengandung cacing tersebut kata dia, yang mengetahui persis adalah BPOM. Pihaknya lebih kepada perlindungan konsumen dengan mengawasi pelaku usaha yang masih menjual produk tersebut. Bagi pelaku usaha yang masih ditemukan menjual 27 merek makarel tersebut, maka pihaknya akan menariknya. Itu harus dipatuhi pemilih usaha.

“Kami dari Diskumdag menunggu info selanjutnya dari BPOM. Kalau untuk saat ini, baru ditarik peredarannya, belum dimusnahkan. Kami tunggu informasi berikutnya, kami akan lihat kesadaran supermarket untuk menarik sendiri produk-produk itu,” tukasnya.
Selain supermarket, pihaknya juga akan melakukan pengawasan reguler di pasar-pasar tradisional untuk menarik 27 mereka makarel tersebut. “Kita mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk makanan kaleng,” pesannya.

 

Laporan: Kiram Akbar, Andreas, Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi