-ads-
Home Headline Harusnya Rahmad S. Tak Dilantik Jadi Dewan KKR

Harusnya Rahmad S. Tak Dilantik Jadi Dewan KKR

Kini Berstatus Tahanan Kota

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Rahmad S., anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya (KKR), untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif periode 2014-2019 dikritisi. Seharusnya, Rahmad tak dilantik.

“Sebab, ada rekomendasi, ada surat dari Bawaslu, kemudian juga dari partai yang mengusung kepada KPU (KKR) untuk tunda atau tidak dilantik,” terang pakar ilmu sosial dan politik dari Universitas Tanjungpura, M. Sabran Achyar, ketika dimintai tanggapannya berkaitan dengan kasus tersebut, Kamis (5/1).

Ia menganalisa, lolosnya Rahmad sebagai calon legislatif dari PKB saat pemilihan pada tahun 2014 lalu karena ada rekayasa sosial yang dilakukan. “Harusnya, jangankan dilantik, lolos dari pencalonan sebagai anggota legislatif saat seleksi di partai pun tidak. Sama saja proses pengkaderan dari partai tidak berjalan dengan baik. Karena yang dibohongi adalah partai itu sendiri, kemudian masyarakat KKR yang sudah memilihnya,” paparnya.

-ads-

Lanjut dia, apa yang dilakukan oleh anggota DPRD yang menggunakan ijazah/Danem palsu untuk mendapatkan ijazah paket C kemudian lolos verifikasi dari partai sebagai Caleg sesuatu yang memalukan. “Harusnya, selaku panutan publik memberikan contoh yang baik. Tetapi ini malah memberikan edukasi politik tak baik kepada masyarakat,” terang Sabran.

Jika terbukti di pengadilan Rahmad telah memalsukan ijazah, maka ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak lagi memilih anggota DPRD dari partai bersangkutan. “Karena ini sudah membohongi masyarakat, semoga kedepan tidak terjadi serupa. Setidaknya untuk menjadi anggota DPRD kedepan harus S1,” jelasnya. Sabran juga meminta proses hukum terhadap Rahmad dituntaskan agar ada efek jera.

Sementara itu, Rahmad ternyata tak ditahan kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan penahanan tidak dilakukan lantaran beberapa pertimbangan.

Diantaranya, Rahmad berjanji tidak melarikan diri selama penyidikan yang dilakukan kepolisian. Dan selalu melaksanakan wajib lapor pada waktu yang ditentukan. Kemudian, seluruh barang bukti juga sudah berhasil diamankan.

“Pemalsunya juga sedang kita kejar, saat ini sedang kita kembangkan dari keterangan tersangka berkaitan dari mana ijazah/Danem palsu tersebut,” jelas Andi Yul, Kamis (5/1).

Kapolresta Pontianak, Kombes Iwan Imam Susilo, menambahkan status Rahmad adalah tahanan kota. “Untuk proses hukum terhadap bersangkutan sejauh ini tak ada hambatan,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menerangkan, DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalbar tidak memberikan surat rekomendasi penundaan pelantikan Rahmat S. sebagai anggota DPRD Kubu Raya kepada pihaknya.

“Kayaknya tidak ada ke KPU Provinsi,” kata Umi dihubungi melalui sambungan seluler, tadi malam.

Menurut dia, penundaan pelantikan memang memungkinkan. “Misalnya yang bersangkutan itu menjadi tersangka tindak pidana korupsi atau kasus lain yang statusnya tersangka. Harus ada proses pihak berwenang,” paparnya.

Umi menyampaikan tidak bisa memberikan keterangan mendalam, mengingat kasus ini terjadi pada medio 2014. “Ini kasus sudah lama. Saya harus membuka berkas dan mengingat lagi,” terangnya.

 

Laporan: Achmad Mundzirin, Deska Irnansyafara

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version