eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini memantik simpati banyak kalangan untuk melakukan penggalangan dana. Tak terkecuali di Kota Pontianak, berbagai komunitas dan organisasi beramai-ramai turun ke jalan untuk meminta sumbangan di persimpangan lampu merah.
Tak asal turun, penggalangan dana di persimpangan lampu merah harus mengantongi izin Wali Kota Pontianak. Aturan ini tertuang dalam Perda Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Di pasal 41 ayat 1 huruf C disebutkan, meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin tertulis dari kepala daerah.
Apabila tidak mengantongi izin kepala daerah, maka Satpol PP Kota Pontianak dapat menghentikan kegiatan tersebut. “Kita sering melaksanakan atau melarang tapi pernah hampir terjadi adu fisik, untuk menghindar itu kita katakan bahwa ada aturan yang mengikat,” terang Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Aswin Djafar, Senin (7/1).
Dinsos terus memberikan pembinaan kepada masyarakat. Agar dapat menyalurkan bantuannya melalui lembaga yang ada. Atau bias juga langsung ditransfer ke rekening. “Sehingga tidak melanggar aturan atau prosedur yang ada,” tukas Aswin.
Senada disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Ditegaskannya, penggalangan dana sudah ada Perdanya. Apabila hendak melakukan penggalangan harus ada izinnya.
“Kita mengizinkan, terbatas, kalau endak diizinkan, dak boleh. Syaratnya surat permohonan saja, tujuan, waktunya dan tempat,” jelasnya.
Disebutkan Edi, sekarang era milenial. Dia mengimbau untuk menggunakan media sosial atau website apabila ada yang ingin melakukan penggalangan dana. Atau bisa saja membuat posko. Tapi lokasinya tidak terletak di jalan. Karena dapat mengganggu lalu lintas dan kenyamanan. “Saya yakin, semua pasti prihatin dan empati yang sangat besar kepada siapapun yang mendapat musibah,” lugasnya.
Pemkot Pontianak, pernah memberikan bantuan musibah ke Palu. Karena bencana tetap menjadi tanggungan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah. “Itu pasti dianggarkan, karena ada dana bencananya,” tutup Edi.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi