Hari Pertama Kerja, Aparatur Negara Tambah Libur, Turun Pangkat dan Gaji

Seluruh-PNS-di-lingkungan-Pemkot-Pontianak-antre-menyampaikan-ucapan-selamat-ulang-tahun-ke-53-kepada-Walikota-Pontianak-Sutarmidji-

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Usai libur hari raya Idul Fitri dan cuti bersama, pelayanan masyarakat mesti kembali normal. Khususnya di lingkungan Pemprov Kalbar. Apabila menambah libur, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalbar terancam tertunda kenaikan pangkat dan gaji. Ancaman itu mengacu pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI nomor 150 tahun 2015, nomor 2/SKB/MEN/VI/2015, nomor 1 tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016.
“Berdasarkan surat keputusan bersama tersebut, pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama selama tiga hari, tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jam kerja harus kembali berjalan normal pada 11 Juli,” tegas Kartius, SH, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar, Minggu (10/7).

Kartius mengatakan sesuai aturan, Menpan RB sudah mengintruksikan tidak ada menambah libur. Karena libur cukup panjang, ditambah adanya cuti bersama.
“Tanggal 11 Juli ini sudah masuk. Kalau mau menemui keluarga satu bulan pun tidak cukup, tetapi kalau memaknai hari raya, tentunya satu minggu diberikan libur sudah luar biasa panjang,” kata Kartius.
Tidak ada alasan tidak mendapatkan tiket atau ketinggalan kereta, pesawat atau kendaraan, sehingga tidak dapat masuk kerja di hari pertama. “Kalau itu alasannya, saya rasa itu mencari-cari alasan dan sudah direncanakan tidak masuk kerja alias nambah libur,” ungkapnya.
Kalau dipikir secara logika, tentunya sebelum berangkat sudah dipikirkan pulang perginya. Termasuk tiket kendaraan untuk pulang. “Tidak ada alasan, jangan elek-elek dan bermalas-malasan. Apalagi menambah libur, berarti dia tidak disiplin,” tegas Kartius.
Pemprov Kalbar tidak mentoleransi ASN atau PNS sengaja menambah libur, setelah libur Hari Raya Idul Fitri. Sanksi berat pun menanti.
Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie mengatakan, apabila ada yang menambah libur atau bolos masuk di hari pertama pasca libur, sesuai arahan dan intruksi Menpan RB, maka ASN atau PNS tersebut akan langsung diturunkan gajinya. Bahkan penudaan kenaikan pangkat. “Itu langsung otomatis,” tegas M Zeet.
Sebagaimana arahan Gubernur Kalbar, Menteri PAN RB termasuk Presiden dan Mendagri, tidak ada lagi yang namanya cuti pasca 11 Juli 2016. “Alhamdulillah, sebagai catatan di Pemrov, tidak ada menerima permohonan cuti dari PNS,” ungkap M Zeet.
Itu berarti seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kalbar sudah memahami. Apalagi informasi tersebut sudah sampai kepada PNS.

Laporan: Isfiansyah

Editor: Hamka Saptono