eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hari ini, Kamis (17/11), empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Dulhadi, Fahrizandi, Richard dan Hamdani akan diserahkan kepolisian ke kejaksaan.
Memastikan proses pelimpahan berjalan lancer, Rabu (16/11), Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean meminta kepada Unit Tipikor-nya memanggil empat tersangka tersebut. Mereka diharuskan wajib lapor, agar tak mangkir saat akan dilimpahkan. Kemarin, sekitar pukul 10.00, keempat tersangka mendatangi Unit Tipikor Polresta Pontianak.
Dari empat tersangka ini, dua diantaranya pejabat IAIN Pontianak. Fahrizandi selaku Ketua Panitia Lelang dan Dulhadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian dua tersangka lainnya merupakan pihak penyedia jasa dan barang, Richard dan Hamdani.
“Kita panggil keempat tersangka untuk wajib lapor. Mereka kooperatif atau tidak. Ternyata keempatnya kooperatif,” jelas Kompol Andi Yul, Rabu (16/11).
Menurut Kompol Andi Yul, keempat tersangka dilimpahkan ke Kejari Pontianak beserta dokumen perkara dan sampel alat bukti pengadaan meubeler.
Sementara tersangka lainnya, Hamka Siregar yang juga Rektor IAIN Pontianak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan meubeler tersebut, Kompol Andi Yul menegaskan, jajarannya sedang melengkapi berkas. Tinggal satu langkah lagi dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas Hamka Siregar. “Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tentu semua berkas harus dilengkapi,” ucap Kompol Andi Yul.
Untuk diketahui, perjalanan proses hukum kasus dugaan korupsi meubeler IAIN Pontianak ini membutuhkan waktu 18 bulan. Pengadaan meubeler ini sendiri menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520 juta dari Anggaran Pendapata dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2 miliar lebih.
Kasus ini dilaporkan pada Mei 2015 silam. Audit penggunaan anggaran dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar. Ending kasus dugaan korupsi ini menyeret Rektor IAIN Pontianak, Hamka Siregar. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki kepolisian.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono