eQuator – PONTIANAK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara mengharapkan kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Kayong Utara (KKU) untuk tidak takut maupun ragu, ketika ada potensi maupun prospek dalam mendirikan maupun membangun badan usaha milik desa (BUMDes).
“Akhir bulan Oktober lalu, Pemkab Kayong Utara bersama 43 Kades seluruh Kayong Utara mengadakan studi orientasi ke Desa Karang Rejek, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kenapa saya mengarahkan studi banding ke Kabupaten Gunung Kidul karena saya cukup mengenal daerah itu ketika bersekolah di Yogyakarta, sekitar tahun 1974,” kata H Hildi Hamid, Bupati Kayong Utara, kemarin.
Begitu hinanya masyarakat di situ kala itu, dikarenakan daerah miskin dan lain-lain. Kini, daerah itu sering menjadi juara nasional. Begitu banyak prestasi dihasilkan dari daerah miskin itu. Rupanya mereka membentuk BUMDes begitu luar biasa.
“Mereka (desa Karang Rejek, red) berani membangun BUMDes air bersih lintas desa. Bahkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kalah dalam pelayanan ke masyarakat maupun dalam pemenuhan bahan baku hingga debit air bersihnya,” tutur H Hildi Hamid.
Sedangkan, timpal Bupati H Hildi Hamid, Kades-Kades di KKU begitu khawatir dan takut bikin BUMDes.
“Di Balai Desa Karang Rejek, di depan 43 Kades se-Kayong Utara, saya bertanya, direktur Perusahaan Desa Air Minum (PDAM) itu, selain menjadi direktur pekerjaan lainnya sebagai apa? Dijawab Pegawai Negeri Sipul (PNS) dan secara aturan tidak masalah,” kenang H Hildi Hamid.
Hasil studi orientasi tentang kepemerintahan desa di Kabupaten Gunung Kidul, menurut H Hildi Hamid, guna membuka mata dan pikiran para Kades se-KKU, jangan ragu memberdayakan para PNS yang tinggal di desa. Sebab, ketika PNS balik kerja dari kantor maupun institusinya dan rumahnya ada di desa, secara PNS itu juga warga desa.
“Di Kayong Utara tiap desa ada PNS-nya. Seperti ada yang menjadi guru sekolah dan lain-lain. Hasil studi orientasi itu akhirnya membukakan mata pikiran para kepala desa kita,” papar H Hildi Hamid.
Bupati H Hildi Hamid menjelaskan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu-RI) sudah meminta surat keputusan (SK) peraturan bupati tentang alokasi dana desa (ADD).
“Menkeu sudah minta SK peraturan bupati tentang ADD. Artinya akan ada sanksi ke daerah, kalau daerah tidak mengalokasikan 10 persen DAU ke desa. Bagi kami tidak masalah karena kami sudah menjalankannya,” tutur H Hildi Hamid.
Kemudian, lanjutnya, Pemkab Kayong Utara membentuk tim terpadu lintas desa untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (ABPDes) untuk mengamakankan mereka. “Karena banyak yang terlambat karena kehati-hatian namun banyak juga yang terlambat karena tidak tahu,” kupas H Hildi Hamid. (lud)