eQuator – Ekspresi kebahagiaan tak dapat disembunyikan dari wajah Hamzah Hasan. Pria berusia 70 tahun ini merasa lega, masalah sertifikat tanah yang berbulan-bulan mandeg di Kantor Pertanahan berhasil diselesaikan setelah ditangani Ombudsman.
Ia menunjukkan buku sertifikatnya kepada Asisten Ombudsman, Rabu (11/11). Sengaja Hamzah mendatangi kantor lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik ini. Bukan tanpa sebab, Ia mengaku berkat Ombudsman mengurus keluhannya, masalah pertanahan yang dihadapi bisa selesai.
Sebidang tanah di Gang Wan Sagaf, Pontianak atas nama istri Hamzah, Pr. Sjahmin Sjech Achmad, yang dimiliki sejak 1965 tidak dapat dibalik batas karena tidak memiliki surat ukur. Berbagai upaya telah dilakukan pria ini, namun selalu menemui jalan buntu. Di tengah kebingungan dan keputusasaan, Hamzah Hasan mendapat saran untuk mengadukan permasalahannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Di bawah penanganan Asisten Ombudsman, Budi Rahman, perlahan permasalahan yang dialami Hamzah menemui titik terang. Diawali dengan investigasi dan peninjauan lapangan yang dilakukan, lalu dilakukan klarifikasi dan rapat koordinasi bersama instansi terlapor. Masalah yang dihadapi pria yang hanya menempuh pendidikan Sekolah Rakyat ini mulai terurai.
Respon yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Askani, setelah dilaporkan turut membantu penyelesaian masalah. Surat klarifikasi dan undangan rapat yang disampaikan Ombudsman ditanggapi dengan baik. Alhasil permasalahan Pelapor yang sebelumnya seperti menemui tembok tebal dapat dicarikan solusinya.
Merasa laporannya mendapat penanganan dan tindak lanjut, Hamzah tidak berdiam diri. Ia rutin menanyakan perkembangan laporannya kepada Asisten Ombudsman, baik melalui telepon maupun datang langsung ke Kantor Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat di Jl. KHA Dahlan No. 63 Pontianak.
“Saya sempat tidak bisa tidur gara-gara masalah ini. Alhamdulillah sekarang masalah ini sudah bisa diselesaikan berkat bantuan bapak-bapak di Ombudsman,” ujar Hamzah Hasan tersenyum.
“Terima kasih banyak saya sampaikan. Semoga Allah SWT membalas kebaikan bapak-bapak di Ombudsman. Tak lupa saya juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak karena telah mendapat SHM pengganti sertifikat yang lama,” tambah dia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi memberi selamatkepada Hamzah atas penyelesaian laporan yang telah ia dapatkan. Agus juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Pontianak dan memuji sikap Hamzah yang intens menanyakan perkembangan laporannya dan tidak lupa menyampaikan informasi ketika laporannya telah mendapat penyelesaian.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Ombudsman untuk membantu masyarakat yang memiliki masalah atau kesulitan ketika berurusan dengan penyelenggara pelayanan publik,” ujar Agus saat berjabat tangan dengan Pelapor.
“Jangan ragu atau malu untuk melapor ke Ombudsman. Berani lapor itu baik,” pesan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat ini. (fie)