Hakim Sengaja Menunda, Laporkan!

Langgar KEPPH

Budi Darmawan

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ini bukan berita hoax.  Molornya sidang perkara pidana maupun Tipikor di PN Pontianak,  tak hanya dirasakankan oleh para saksi, terdakwa dan pihak lain. Pihak yang mengawal sidang trending topic masyarakat, itu juga dirasakan oleh penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Barat.

“Itu memang benar adanya siding molor, hal ini juga kita rasakan. Bahkan lambannya sidang yang digelar oleh hakim di luar dari jadwal yang ditentukan itu, banyak yang menyampaikannya kepada kita dalam bentuk konsultasi,” ungkap koordinator penghubung KY Kalbar, Budi Darmawan, kepada Rakyat Kalbar, Jumat (29/4).

Menurut Budi, jika dengan kesengajaan hakim-hakim di PN menunda atau mengulur waktu sidang di luar dari jadwal yang ditentukan, sehingga hal ini menimbulkan kekecewaan bagi pihak yang berkepentingan dalam sidang tersebut (saksi,red), maka hakim ini dapat dilaporkan kepada pihaknya.

“Laporkan saja kepada kita, jika memang ini ada unsur kesengajaan atau keinginan hakim sendiri memolorkan waktu sidang di luar jadwal. Karena ini diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diputuskan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009,” terang Budi Darmawan.

Ternyata tanpa dilaporkan pun sudah banyak yang datang ke penghubung KY Kalbar dan meminta untuk menindak hakim-hakim nakal. Hanya saja, tidak bisa langsung menindaklanjuti informasi masyarakat itu, mengingat Pengadilan dibawah MA.

“Tetapi jika itu murni perbuatan hakim, sesuai dengan opini yang terbentuk di masyarakat, tentu ini akan kita proses laporan itu. Yang jelas mengenai molornya jam sidang itu banyak yang menyampaikan kepada kita dalam bentuk konsultasi,” kata Budi.

Selaku penghubung KY Kalbar, Budi meminta kepada Ketua PN Pontianak agar melihat apa sebenarnya penyebab molornya jam-jam sidang tersebut.

“Kita hanya bisa berharap Ketua PN Pontianak untuk memperbaiki pelayanan publik seperti ini. Apakah masalahnya kurang SDM (hakim) kan seperti itu. Harus diakui, dengan masalah seperti ini pelayanan PN Pontianak sangat-sangat buruk,” tegas Budi.

 

Untuk menghindari hal-hal yang mengecewakan orang-orang yang berkepentingan dalam sidang tersebut, setidaknya PN memberikan penjelasan.

“Apakah sidang ditunda, jam berubah harus disampaikan kepada saksi. Namun yang pasti, jangan sudah disampikan namun ditunda lagi. Kasihan, misalnya saksi datang dari jauh, namun sidang ditunda,” katanya.

Sejauh ini, lanjut Budi, ada lima hakim di Kalbar yang dilaporkan kepada pihaknya dan sudah diproses serta disampaikan kepada KY pusat. Sedangkan untuk perkara penting yang dipantau, ada tiga perkara perkara di Pengadilan  Negeri Singkawang dan Pontianak serta PTUN Pontianak.

“Perkara yang kita pantau kemarin itu adalah sidang korupsi AKBP ET. Sedangkan di PTUN perkara gugatan yang dilakukan oleh Siman Bahar, di mana pantauan-pantauan ini dilaporkan agar siding berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Mohamad iQbaL