eQuator.co.id – Sekadau-RK. Banyak warga bingung soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Apakah harus melakukan perekaman ulang atau penggantian E-KTP, sehubungan akan berakhirnya masa berlaku kartu identitas tersebut.
“Kalau saya, KTP nya sudah mau habis masa berlakunya tahun ini. Saya binggung, apakah perlu rekam ulang atau tidak,” tanya Wati, warga Desa Mungguk kepada Rakyat Kalbar, Minggu (12/3).
Ibu satu anak itu mengaku belum tahu soal masa berlaku E-KTP. “Soalnya ada yang bilang harus diperpanjang, ada juga yang bilang tak perlu diperpanjang,” katanya.
Wati berharap mendapatkan jawaban yang pasti. Soalnya, ia khawatir tidak bisa menggunakan E-KTP, lantaran masa berlakunya segera berakhir.
“Mungkin perlu penjelasan dari dinas terkait, apakah harus diganti atau tidak. Soalnya binggung juga saya,” ungkap Wati.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sekadau, Ignatius Boni, SH, MH tak menampik adanya ketidaktahuan masyarakat akan masa berlaku E-KTP. “Memang masih ada juga masyarakat yang bingung,” ucap Boni saat dikonfirmasi terpisah.
Boni menegaskan, kendati memiliki batas masa berlaku pada E-KTP yang dipegang warga, namun tetap berlaku sama, yakni seumur hidup. “Pemegang E-KTP yang tercantum batas masa berlakunya, tidak perlu khawatir atau bingung. Itu sudah berlaku seumur hidup, tanpa perlu diajukan perpanjangan lagi,” jelas Boni.
Dia berharap, melalui pemberitaan ini, tidak ada lagi masyarakat yang bigung soal masa berlaku E-KTP. Sehingga tidak ada lagi yang bertanya-tanya.
“Kalau ada yang belum jelas, bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil Sekadau. Petugas kita siap memberikan penjelasan,” tutur Boni.
“Kepada warga yang sudah cukup umur, tapi belum merekam E-KTP, kita juga berharap bisa segera melakukan perekaman. Sebab E-KTP itu penting, sebagai salah satu identitas diri kita,” sambungnya.
Masih Bisa Diubah
Selain masa berlaku, kesalahan identitas, baik nama, alamat maupun umur, kerap ditemukan dalam pencetakan E-KTP. Kesalahan itu masih bisa diperbaiki.
Menurut Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil Sekadau, Egi Dwi Trisyanto, jika alamat, agama maupun nama salah, bisa diubah. Dukcapil bisa menerbitkan E-KTP yang baru dengan nama, alamat mapun identitas lain yang sudah benar.
“Khusus untuk identitas, tidak masalah. Kalau salah, bisa diperbaiki,” kata Egi.
Untuk melakukan proses perbaikan itu, warga bisa datang langsung ke Dukcapil. Sebagai pengajuan permohonan perbaikan kesalahan tersebut, pemohon harus menyertakan Kartu Keluarga (KK).
“Jika memang salah nama, segera lapor dengan membawa KK, akta atau dokumen lain yang pernah dimiliki sebagai bukti,” ucap Egi.
Namun khsusus untuk Nomor Induk KTP (NIK), tidak bisa dilakukan perbaikan. “Memang perlu pemahaman masyarakat jika di KTP ada yang bisa berubah dan ada yang tidak,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Egi, penerbitan secara reguler dan E-KTP diterbitkan berdasarkan KK. Penggantian E-KTP itu sendiri hanya dapat dilakukan karena sudah rusak atau ada perubahan pada elemen identitas.
Dengan adanya E-KTP, diharapkan dapat meminimalisir duplikasi identitas. Sebab, pada KTP lama masih ada masyarakat yang memiliki identitas ganda.
“Jumlah penduduk itu harus ada dan jelas. Saya rasa dengan E-KTP ini, identitas ganda bisa ditekan,” kata Egi.
Memalsukan Dokumen
Carut marut pelayanan E-KTP saat ini, ternyata dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, memalsukan dokumen Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP untuk keperluan lain. Untuk itu, masyarakat diminta mewaspadai Suket palsu yang sudah beredar.
“Untuk di Kabupaten Sanggau sendiri, kemarin terungkap ada dua orang dari Meliau dan Kembayan yang ingin melakukan pengurusan paspor di Kota Pontianak. Ada hal-hal yang mencurigakan dalam surat keterangan tersebut,” kata H. Zawawi, Kepala Dinas Dukcapil Sanggau, Jumat (10/3).
Ditegaskannya, warga yang memegang Surat Keterangan Pengganti KTP, adalah mereka yang sudah melakukan perekaman. Hanya saja E-KTP-nya belum dicetak karena blangko kosong. Lantaran bentuknya yang sederhana, diakuinya memang cukup rawan disalahgunakan, bahkan dipalsukan.
Setelah mencurigai Suket tersebut, Imigrasi Pontianak berkoordinasi dengan Dukcapil Sanggau. Setelah diselidiki, ada beberapa kejanggalan pada warna kop surat hingga tanda tangan yang dipalsukan. Termasuk salah satunya ada yang masih ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil yang lama.
“Kita melakukan penelusuran menggunakan alat yang kita miliki. Akhirnya diketahui, bahwa surat keterangan tersebut palsu. Diduga didapatkan dari kabupaten lain yang selanjutnya diganti fotonya dan dipalsukan tandatangannya,” ungkap Zawawi.
Masyarakat dan lembaga terkait dengan dokumen diimbau, jika ada sesuatu hal yang mencurigakan terkait dokumen kependudukan, langsung koordinasikan dengan Dukcapil Sanggau.
“Kami siap melayani koordinasi terkait hal ini selama 24 jam. Kalau perlu, laporkan saja kepada polisi untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Kiram Akbar