-ads-
Home Pendidikan Guru SMA/SMK Terancam Tak Terima Gaji dan Tunjangan

Guru SMA/SMK Terancam Tak Terima Gaji dan Tunjangan

ilustrasi : internet

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Guru SMA/SMK di Kota Singkawang terancam tidak menerima gaji dan tunjangan pada tahun depan. Lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk mereka pada Tahun Anggaran (TA) 2017.

“Terancam tidak menerima gaji dan tunjangan, kalau Pemprov Kalbar tidak cepat merespon,” kata Drs HM Nadjib MSi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Singkawang, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2911).

Nadjib menjelaskan, Pemkot Singkawang tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan guru SMA/SMK pada tahun depan, lantaran sudah tidak memiliki kewenangan. “Bukan kewenangan kita lagi, masak kita yang bayar,” katanya.

-ads-

Dia mengatakan, kewenangan pengelolaan SMA/SMK sudah diserahkan ke Pemprov Kalbar. “Secara administrasi, personel, pembiayaan dan peralatan, serta dokumen sudah diserahkan ke Pemprov,” ungkap Nadjib.

Namun, tambah Nadjib, sampai saat ini, belum ada petunjuk dari Pemprov Kalbar terkait pembayaran gaji dan tunjangan guru serta lainnya. “Apakah Pemprov Kalbar membuat UPT (Unit Pelaksana Tugas), Cabang Dinas atau Tugas Pembantuan di kabupaten/kota atau lainnya,” ujarnya.

Nadjib menilai, dengan jumlah guru SMA/SMK di Kota Singkawang yang mencapai sekitar 600 orang, tentu sangat rawan, apabila Pemprov Kalbar tidak segera merespon terkait pembayaran gaji dan tunjangan mereka. “Harus cepat direspon. Jangan sampai guru tidak bergaji,” tegasnya.

Sementara itu, terkait sudah dialihkannya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemkot Singkawang ke Pemprov Kalbar ini, sudah pasti berimbas pada bidang-bidang di Dinas Pendidikan Kota Singkawang.

“Bidang Pendidikan Menengah (di Dinas Pendidikan Kota Singkawang, red) tentu akan disesuaikan nanti. Apakah akan melekat di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama atau masuk dalam tugas perbantuan. Kita lihat nanti,” tutup Nadjib.

 

Laporan: Suhendra

Editor: Mordiadi

Exit mobile version