“Kalau memang ada kedapatan akan kita tindak tegas berupa teguran,” tegas Kepala Disdikbud Kalbar, Suprianus Herman,
eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Guru dilarang menjual buku mata pelajaran kepada peserta didik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar siap menindaknya.
“Kalau memang ada kedapatan akan kita tindak tegas berupa teguran,” tegas Kepala Disdikbud Kalbar, Suprianus Herman, Rabu (16/1).
Dia meminta, pengawas sekolah lebih aktif melakukan pemantauan. Supaya tidak ada guru yang menjual buku atau mencari keuntungan dalam proses pembelajaran. “Sekali lagi jangan ada oknum guru yang menjual buku di sekolah, itu sangat tidak boleh,” lugasnya.
Tugas utama guru melaksanakan proses belajar mengajar ke siswa. Seandainya ada guru menjual buku, siswa dan orangtua diharapkan segera melaporkan ke Kepala Disdikbud masing-masing atau langsung ke tingkat provinsi. “Orangtua segera lapor kalau ada oknum guru yang menjual buku. Laporkan saja akan segera kita tindak,” tegasnya lagi.
Pelajar boleh membeli buku, asal tidak di sekolah. Tetapi di luar atau langsung beli ke penerbitnya. Ia berharap, pihak sekolah mentaati aturan tersebut. Seandainya siswa perlu buku sudah disiapkan di perpustakaan sekolah.
“Apalagi sebentar lagi menghadapi Ujian Nasional. Ya tentu guru dapat menyiapkan anak didiknya sebaik-baiknya serta dapat memberikan pembelajaran tambahan,” imbuh Suprianus.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kalbar, H Suriansyah mengatakan, sesuai aturan guru memang dilarang menjual buku ke siswa. Namun, ini harus dipelajari atau diteliti lebih dalam. Apakah maksudnya untuk mendapat keuntungan atau membantu pembelajaran siswa. “Masalah itu tidak bisa dianggap sepele,” katanya.
Menurutnya, indikasi guru menjual buku ke siswa tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Dia melihatnya dari sisi yang berbeda. “Kita sangat menyayangkan hal itu. Karena sekarang memang tidak diperbolehkan menjual buku ke peserta didik,” ujar Suriansyah.
Ditambahkan Anggota DPR RI Dapil Kalbar, Katherine Angela Oendoen, buku mata pelajaran memang menjadi sarana prasarana peserta didik dalam memperoleh ilmu. Namun hal tersebut telah disediakan di setiap sekolah. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, guru atau sekolah tidak diperkenankan memperjualbelikan buku kepada peserta didik. Dikhawatirkan ada keberatan dari orangtua peserta didik dan masyarakat.
“Sekolah dilarang menjual buku kepada siswa, apapun alasannya. Apalagi tidak ada programnya, tentu itu menyalahi aturan. Di sekolah sudah disediakan buku yang dapat dipinjam di perpustaaan sekolah,” terangnya.
Dia meminta masyarakat melapor jika ada guru atau sekolah menjual buku kepada siswa. Bila kedapatan sekolah di bawah naungan Disdikbud Kalbar menjual buku kepada siswa, pihaknya tidak segan-segan mengadukannya. “Di sekolah sudah ada buku baik bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Bila masih ada yang menjualnya, akan ditindak tegas,” tukasnya.
“Aturan ini berlaku untuk siswa di sekolah negeri maupun swasta dengan tujuan supaya tidak terlalu membebankan orangtua siswa,” timpalnya.
Sekolah dapat mempergunakan buku cetak yang sudah disediakan. Tapi pihak sekolah atau guru boleh merekomendasikan buku pelajaran kepada orangtua siswa. “Intinya tidak boleh sekolah menjual buku atau ada pungutan. Kalau ada anak tidak sekolah gara-gara tidak bisa membeli buku atau ada pungutan, maka sekolah itu salah,” jelas Katherine.
Laporan: Zainudin
Editor: Arman Hairiadi