eQuator.co.id – Jakarta-RK. Pelaku penyebar hoax atau berita bohong dan ujaran kebencian luar biasa marak di Indonesia. Seiring gencarnya penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan tersebut yang berhasil ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sepanjang tahun 2017, tercatat setidaknya 60 pelaku yang ditangkap karena diduga mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) di media sosial. Parahnya, tidak sedikit pelaku yang menggunakan nama palsu, akun palsu, untuk melakukan caci maki, provokasi, dan memutarbalikkan fakta.
Tindakan yang meresahkan para netizen ini terungkap setelah Satgas Patroli Siber melakukan pemantauan terhadap grup-grup di media sosial. Para pelaku itu melakukan aksinya karena motif bermacam-macam. Ada yang karena ketidaksukaan terhadap kelompok tertentu, sampai ekonomi.
Memasuki bulan ketiga 2018, polisi sudah menangkap sedikitnya 25 orang tersangka. Para pelaku ada yang tergabung dengan kelompok maupun individu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen M Fadil Imran, mengamini penangkapan terhadap pelaku kejahatan siber itu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusinya dalam memerangi hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial. Sayangnya, ia enggan menanggapi pertanyaan soal tindak lanjut proses hukum terhadap para pelaku.
“Silahkan hubungi Pak Irwan (Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” singkatnya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), Kamis (15/3).
Saat dihubungi, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, belum memberikan keterangan. Namun ia pernah mengungkapkan bahwa penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut.
Terakhir, pihaknya menangkap seorang pria berinisial KB (30) yang diduga kerap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (7/3) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menggunakan akun Facebook milik orang lain. Tak tanggung-tanggung, akun Facebook yang berhasil dibajak oleh tersangka sudah mencapai seribuan akun.
“Tersangka menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian dengan meng-hack akun FB orang lain. Sudah 1000 akun Facebook yang dibajak dan 50 akun yang sudah diganti sandinya,” jelas Irwan.
Ia menjelaskan, berita bohong dan ujaran kebencian yang disebarkan oleh tersangka terkait dengan konten SARA, kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), dan isu penyerangan ulama. Selain itu, tersangka juga menyebarkan berita yang mencemarkan nama baik sejumlah tokoh nasional, seperti Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Termasuk Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab juga ikut menjadi sasaran hoax.
Berdasarkan penyidikan sementara, polisi belum menemukan keterkaitan tersangka KB dengan kelompok Muslim Cyber Army (MCA) maupun Saracen. Ia melakukan tindak pidana itu seorang diri. Namun, diakui Irwan, pola penyebaran berita hoax yang disebarkan tersangka menyerupai MCA dan Saracen.
“Iya, pelaku termasuk juga mengarahkan isu di MCA. Jadi yang menyebarkan isu itu selain perorangan dan kelompok itu bukan hanya pelaku ini saja, tapi secara bertahap kami akan melakukan penyidikan kepada siapapun,” ujarnya.
Kendati demikian, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian yang melibatkan tersangka tersebut. Begitu juga dengan kemungkinan adanya muatan politik di dalamnya.
Mengenai kemungkinan tersangka bergabung dengan kelompok radikal, juga diakui Irwan, sampai kini belum ditemukan oleh penyidik. “Sebagaimana kami sampaikan tadi, motifnya itu hanya sakit hati sebagai pemeluk agama mayoritas di Indonesia, melalui pemberitaan seringkali ia merasa agamanya dirugikan,” bebernya.
Selanjutnya, dari sisi ekonomi, tersangka memperoleh keuntungan financial dari usahanya memposting konten-konten tersebut dari Google AdSense. “Total keuntungan sekitar USD900, kami masih dalami mulai kapan dia dapat keuntungan itu,” jelasnya. (INDOPOS/JPG)