Gugatan Mantan Sekda Sambas Masih Disidang

Hakim PTUN Belum Putusan Perkara

Ilustrasi NET

eQuator.co.idSambas-RK. Gugatan Sekda Sambas, Dr. Drs. Jamiat Akadol, M.Si, MH masih bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Gugatan pemberhentian jabatan Sekda tersebut belum memasuki putusan perkara.

“Belum ada keputusan akhir tentang perkara yang diajukan oleh Dr. Drs. Jamiat Akadol, M.Si, MH. Semua masih berproses, sedang dalam masa persidangan, belum ada putusan majelis hakim PTUN,” kata Bupati Sambas H. Atbah Romin Suhaili, LC melalui tim kuasa hukumnya, Mahluddayan, SH, Senin (31/7).

Pengacara dari lembaga hukum Kusuma Dilaga Law Firm dan Partners itu mengatakan, proses PTUN terkait tuntutan Nomor 24/G/2017/PTUN.PTK yang diajukan oleh penggugat Jamiat Akadol belum masih berlangsung. Bahkan proses persidangan baru memasuki penyerahan bukti berupa surat kepada majelis hakim.

“Proses persidangan sudah mencapai jawab menjawab dan besok (hari ini, red) 1 Agustus agenda sidang adalah penyampaian bukti surat penggugat dan tergugat. Bupati Sambas telah meminta kepada kami Kusuma Dilaga Law Firm & Partners untuk menyerahkan bukti surat tersebut,” jelas Mahluddayan.

Menurutnya, proses persidangan masih memakan waktu yang cukup panjang. Karena akan mendatangkan saksi dan penyerahan bukti lainnya. “Rencananya akan menghadirkan saksi termasuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat. Tentunya akan dilakukan dengan menyesuaikan waktu, karena mereka berada di Jakarta,” ungkapnya.

Dikatakan Mahluddayan, tidak menutup kemungkinan bukti-bukti baru akan dipaparkan di persidangan. Makanya proses tersebut masih jauh dari amar putusan. “Kami kelak juga akan mungkin menambahkan beberapa surat yang ada relevansinya dengan kasus ini kepada majelis hakim,” ujarnya. (sai)