eQuator – Ngabang-RK. Pemilik kendaraan bermotor di Kalbar yang belum melunasi pajak sampai batas yang sudah ditentukan, untuk sementara bisa bernafas lega. Gubernur Kalbar, Cornelis memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan 2015 ke bawah.
Selain itu, gubernur juga menghapuskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-) 2.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)atau Samsat Ngabang, Nasdiansyah keringanan yang diberikan itu dalam rangka bulan sadar pajak Provinsi Kalbar. “Pemberian keringanan ini waktunya sangat singkat yakni dimulai tanggal 7-31 Desember 2015 mendatang,” ujar Nasdiansyah, Senin (7/12) di kantornya.
Khusus penghapusan BBN KB 2 katanya, diperuntukan bagi masyarakat yang sudah memiliki kendaraan bermotor, namun belum dipindah namakan ke nama pribadi. “Jadi, kendaraan bermotor dari luar provinsi yang masuk ke Kalbar atau Landak tidak dikenakan biaya BBN atau di nol persenkan,” jelasnya.
Adanya keringanan tersebut, diharapkan masyarakat pemilik kendaraan yang sudah telat membayar pajak supaya segera melunasi pajak kendaraan dengan tidak dikenakan denda.
“Demikian juga bagi warga yang sudah memiliki kendaraan, namun belum balik nama ke nama pribadi supaya segera mengurusnya. Sebab, masa keringanan yang diberikan ini teramat singkat. Kami juga sudah menyosialisasikan keringanan ini melalui spanduk dan media masa dan elektronik,” katanya.(ius)