Godok Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

CSR Mesti Tepat dan Bermanfaat

DRAF RAPERDA. Sutarmidji menyerahkan draf Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan kepada Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, Senin (19/12) di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Humas Pemkot for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pemerintah Kota Pontianak, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Senin (19/12). Tujuan Peraturan Daerah (Perda) ini salah satunya agar sumbangsih perusahaan yang diberikan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Pernah saya membuka kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) penanaman pohon, sewa tendanya lebih mahal dari pohon yang ditanam. Nanam pohon pucuk merah 100 bibit, upacaranya di tenda, belum lagi membayar honor MC-nya. Itu yang tidak pas,” kata Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum usai pembahasan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.

Menurutnya, CSR merupakan salah satu program penting yang sudah semestinya diterapkan perusahaan-perusahaan. Melalui CSR, lingkungan di sekitar perusahaan akan tertata rapi. Sehingga aset yang perusahaan miliki pun meningkat.

“Kalau lingkungan diperhatikan, sudah otomatis perusahaan mereka akan punya nilai tambah, masyarakat sekitar perusahaan, keamanan dan kenyamanan sudah pasti tercapai,” ujarnya.

Dia pun berharap, Bahwa CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat sejalan dengan program-program pemerintah daerah. Dengan begitu, apa yang dicita-citakan bersama akan tercapai lebih cepat.

“Program dari mereka terkadang tidak selaras dengan program pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Sutarmidji, kendati pemerintah pusat tengah menyusun Undang-Undang tentang CSR, pihaknya tetap akan melakukan pembahasan Raperda ini. Hanya saja, tetap mengacu pada Undang-Undang CSR yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.

“Supaya tidak terjadi tumpang tindih. Jangan sampai bertentangan, kecuali misalnya Undang-Undang yang dibuat itu masih cukup lama, bisa saja nanti kita menyesuaikan,” pungkasnya.

“Saya lebih cenderung kita menunggu Undang-Undang tentang CSR itu sendiri, isinya juga dicermati supaya selaras. Jangan sampai terjadi Perda-nya ke Timur, UU-nya ke Barat,” timpal Sutarmidji.

 

Reporter: Fikri Akbar

Redaktur: Arman Hairiadi