eQuator.co.id-KUBU RAYA. Di HUT ke-74 Proklamasi RI, tiba-tiba saja TFS alias Sihidin, 76, mengibarkan enam bendera kuning bertuliskan PKI berhuruf merah.
Sang bendera PKI itu dikibarkannya di Gg. Flamboyan II. No.24.B.Rt.009/010, Kel.Parit Baru, Kec.Sei Raya Kab.Kubu Raya.
Tak berlangsung lama, aparat dari Piket Siaga Reskrimum, mendatangi rumahnya Sabtu (17/8) sekitar pukul 08.30 mengamankan Sihidin. Pak Alau itupun di tahan untuk diperiksa.
Polisi menyita barang bukti (BB) berupa 11 bendera warna kuning bertuliskan PKI dengan cat merah, sebanyak 6 lembar berukuran 1×1,5M yang dikibarkannya di sekitar Gg. Flamboyan 2.
Tak hanya bendera, BB lainnya yang diamankan berupa 11 (sebelas) lembar kain warna kuning bertulisan “PKI” cat merah. Selembar bendera itu dipasang di depan rumahnya.
Masih ada pula tiga keping seng biru bertulisan PKI, sebatang patok belian tulisan PKI, dua potongan asbes yang dicetak tulisan PKI, sekaleng cat Avian warna merah. Polisi juga menyita sebilah pisau ukuran 12 inci.
Di usianya yang kini 76 tahun, saat G30S/PKI dan dinyatakan terlarang, 53 tahun silam, Sihidin berusia 23 tahun.
Dari hasil introgasi terhadap dua saksi yng merupakan anak kandung TFS, menyatakan orangtuanya mengidap gangguan jiwa sejak 5 tahun lalu. Kejiwaannya sehari-hari normal, dan berulah bila kambuh penyakitnya.
Kondisi itu kata anaknya, sudah disampaikan ke Ketua RT setempat dan sdh di teruskan ke Kades.
Puncaknya pada Sabtu tgl 17 Agustus 2019, sekitar jam.08.00 wib. Saat HUT Proklamasi itulah TFS mengibarkan bendera kuning PKI. Anak-anak muda tak tinggal diam, bersama warga sekitar mengejar Pak Alau yang memasang bendera di ruko depan GG. Flamboyan 2.
Tak menyerah begitu saja, TFS pulang kerumah lalu keluar lagi membawa pisau. Karena kondisinya, kini Sihidin sementara diamankan di Mapolda Kalbar.*