eQuator – Bengkayang-RK. Dua hari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan pleno rekapitulasi pemungutan suara Pilkada 2015. Calon bupati nomor urut 2, Suryadman Gidot, sepertinya bakal kembali menduduki kursi mobil dinas KB 1 K. Dia dan Agustinus Naon unggul 1.376 suara dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sebastianus Darwis-Rurakhmad.
Berdasarkan Pleno KPU Bengkayang di Kantor Bupati Satu Atap Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Rabu (16/12), pasangan Gidot-Naon meraup 55.341 suara 50,63 persen. Sedangkan Darwis-Rakhmad memperoleh 53.965 suara atau 49,37 persen. Total suara sah dari 619 TPS berjumlah 109.306.
Di balik lancarnya pelaksanaan Pilkada Bengkayang, mencuat tudingan bahwa panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat tidak netral. Seorang tokoh pemuda Bengkayang, Fransiskus Asok, menyatakan hal itu, Kamis (17/12). “Banyak pelanggaran tak diproses,” ujar dia kepada Rakyat Kalbar.
Asok merasa lucu karena laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saja yang diproses Panwaslu Bengkayang. “Bukan laporan dari masyarakat atau tim sukses 1 maupun 2 harusnya dibatalkan. Dan, kita mendapatkan informasi ada dugaan intimidasi dari seluruh anggota KPPS di TPS 1 Desa Tanjung, Kecamatan Teriak,” tudingnya.
Jika Panwaslu Bengkayang mengacu ke UU No. 8 Tahun 2015 pasal 112 huruf d, ia melanjutkan, harusnya setiap TPS yang dilaporkan diproses. “Sementara Panwaslu hanya melakukan proses pada 1 TPS di Tanjung saja,” papar Asok.
Alhasil, ia berpendapat keberadaan Panwaslu Bengkayang harus dievaluasi oleh Pemkab Bengkayang dan Pempvov Kalbar. “Panwaslu tidak netral ini harus dibubarkan,” tutupnya.
Dan memang, Ketua Tim Sukses Darwis-Rakhmad, Esidorus, bersama Sekretarisnya Eddy A., menolak untuk meneken berita acara hasil perolehan suara.
“Kami mengajukan keberatan dan tolak tandatangani berita acara karena beberapa laporan kami yang diajukan ke Panwaslu tidak disikapi terkait beberapa TPS yang diduga ada pelanggaran. Sementara, yang bukan menjadi laporan kami justru dilakukan pemilihan ulang di TPS 1 Tanjung,” tegasnya.
Menurut Esidorus, pihaknya membutuhkan bentuk penanganan yang berimbang, prosedural, dan sesuai mekanisme. “Kami sedang berkoordinasi dengan Pak Darwis dan Pak Rakhmad serta seluruh tim sukses untuk mengajukan sengketa Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Bengkayang, Meizeren Zain, menepis isu tersebut. Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Bengkayang sudah disikapi pihaknya.
“Dan berujung pada rekomendasi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara beberapa laporan lain sedang dilakukan penelitian dan kroscek lapangan,” tegas Zain.
Secara umum, sambungnya, pleno rekapitulasi perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang 2015 tingkat Kabupaten berjalan lancar. “Namun, ada beberapa hal yang menjadi keberatan dari Tim Paslon 1 yang sudah ditanggapi oleh KPU. Dan, dimasukkan dalam form DB2-KWK (keberatan saksi),” ucap Zain.
Lancarnya pleno tersebut membuahkan ucapan terima kasih dari Ketua KPU Bengkayang, Martinus Khiu. Secara khusus ia sampaikan kepada Pemkab dan Polres bengkayang, Dandim 1202 singkawang dan Danlanud singkawang II.
“Yang telah mendukung proses rekap mulai jam 9 pagi sampai jam 9 malam. Begitu juga kepada saksi Paslon 1 dan 2 kami mengucapkan terima kasih atas kehadirannya pada rekapitulasi dan pleno KPU ini,” paparnya.
Menurut Khiu, sengketa Pilkada tetap ranahnya Panwaslu. “Kami menunggu rekomendasi dari Panwaslu,” tegas dia.
Laporan: Kurnadi
Editor: Mohamad iQbaL