Gerebek Remaja Mesum, Cabuli Gadis 15 Tahun

PERIKSA. Tersangka Man saat diperiksa di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak, Sabtu (17/12). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Niatnya baik, mau mencegah perbuatan mesum. Setelah melihat pelaku wanitanya, Mansyur alias Man malah mencabulinya. Warga Desa Punggur Besar, Sungai Kakap, Kubu Raya itu akhirnya mendekam di jeruji besi.

Pemuda 30 tahun itu, saat ini ditahan di sel tahanan Mapolresta Pontianak. Ia masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.

Kepada wartawan, pedagang ini mengaku tidak berniat mecabuli korban, sebut saja Bunga yang masih berusia 15 tahun.

Dijelaskannya, Kamis 15 September, sekitar pukul 20.00, dia melintasi Jalan Raya Parit Patih, Sungai Kakap untuk menuju rumahnya sepulang dari jualan. Dari kejauhan ia melihat ada sesuatu yang terjadi di terminal angkutan umum yang gelap itu. Untuk memastikan, Man mencoba menghampiri.

“Saya melihat ada orang berduaan, mojok di situ. Jadi saya stop. Saya senter ke arah mereka. Tahu-tahunya, ada seorang laki-laki menyalakan motor dan langsung kabur. Jadi tinggal ceweknya saja,” ujar Man di ruangan pemeriksaan Unit PPA, Sabtu (17/12).

Man kemudian mendekati. Bunga, saat itu juga mencoba kabur. Namun berhasil ditahan Man. Karena ia curiga, Man lalu menginterogasi Bunga.

“Saya tanya dia ada melakukan apa disitu dengan siapa. Tapi dia tak mengaku. Saya melihat resleting celananya terbuka,” ujarnya.

Man tambah curiga. Ia tanpa pikir panjang menyuruh Bunga melucut celananya. Dengan alibi untuk pembuktian atas apa yang sudah diperbuat kedua remaja itu. Bunga pun mau. Kemudian Man menyenter kemaluan Bunga menggunakan ponsel gadis bawah umur tersebut.

“Pas celananya sudah dibuka, saya lihat di celana dalamnya basah. Untuk memastikan, saya pegang bokong bagian bawah atau selangkangannya. Dan tersentuh ke kemaluannya. Saya dapatkan cairan seperti lendir. Melekat di tangan saya,” jelas pria yang baru nikah empat bulan lalu.

Meski demikian, kata Man, Bunga tak mengaku apa yang diperbuatnya. “Dia langsung lari dan bilang kalau saya mau memperkosanya,” katanya.

Saat itu, Bunga berlari sekencang-kencangnya sambil meminta tolong kepada warga. Tak lama kemudian datang warga bersama orangtua korban. Man langsung dilaporkan ke Mapolsek Sungai Kakap. “Sebelum saya ditangkap, saya sendiri yang datang ke Polsek Kakap untuk mempertanyakan tuduhan itu,” kata Man.

Man mengaku menyesal atas perbuatan yang tak seharusnya dilakukan. “Itulah saya menyesal. Kalau tahu begini, kenapa saya tidak bersama warga saja yang gerebek mereka,” ungkapnya.

Karena di Polsek Sungai Kakap tak memiliki Unit PPA, kasus ini dilimpahkan ke Mapolresta Pontianak. Tersangka dan korban, hari itu juga langsung dibawa ke Mapolres dan dimintai keterangan dan menyita barang bukti.

“Berdasarkan pengakuan kedua belah pihak dan alat bukti, perbuatan Man jelas mengarah pencabulan. Karena dia meraba kemaluan korban untuk mengecek apakah sudah terjadi hubungan seksual atau tidak,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskim Polresta Pontianak.

Ditegaskan Kompol Andi Yul, tersangka dapat dijerat pasal 76 e, junto pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam 15 tahun penjara,” tegas Kompol Andi Yul. (oxa)