Nanga Pinoh-RK. Sat Narkoba Polres Melawi kembali meringkus pengedar Narkoba jenis sabu, Senin (30/5) pukul 10.05. Kali ini yang digaruk Iwan, 32, di indekos Gang Shirat 2, Jalan Istana, Desa Baru, Nanga Pinoh.
Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Herno mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik Iwan. Polisi melakukan penyelidikan. “Pada saat yang tepat, kami melakukan penggerebekan bersama Sat Reskrim,” ujar Herno.
Hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti alat isap sabu (bong). Iwan tidak bisa berbuat apa-apa, terlebih beberapa barang bukti ditemukan di kamarnya.
Selain bong, polisi juga menemukan sabu seberat 4 ji siap edar. Empat korek api gas, delapan pipet, uang Rp2.550.000. Timbangan eletronik, sebungkus rokok, dompet kecil dan besar, tas hitam dan kunci Suzuki Satria F juga disita.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolres. Kita berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,” kata Herno.
Sat Narkoba melakukan pengembangan kasus ini. “Tersangka dijerat pasal 112, 114, 115 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (ira)