Gencar Tuntaskan Dugaan Korupsi Meubeler

Polda Tangani Kota Pontianak, Kubu Raya Hampir Rampung

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ternyata bukan hanya Dinas Pendidikan Kubu Raya dan Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Polisi juga menyelidiki dugaan korupsi pengadaan meubeler di Dinas Pendidikan Kota Pontianak.

“Dugaan korupsi (meubeler Dinas Pendidikan Kota Pontianak) ini dilaporkan masyarakat. Kita sedang melakukan penyelidikan saat ini,” jelas AKP Cucu Safiyudin, Kasubdit Humas Mapolda Kalbar kepada Rakyat Kalbar, Selasa (31/5).

Informasi dugaan korupsi pengadaan meubeler Dinas Pendidikan Kota Pontianak ini, terkait dugaan mark up. Ada dua perusahaan menjadi pelaksana kerja, CV Dhariska Aprobaja dan CV Kalisa.

CV Dhariska Aprobaja selaku penyedia, menggunakan APBD Kota Pontianak senilai Rp4 miliar. Pengadaan dalam bentuk kursi dan meja untuk SD/SMP/SMA. Kemudian CV Kalisa juga dari APBD Kota Pontianak senilai Rp1,5 miliar, juga diperuntukan untuk pengadaan kursi dan meja. Pengadaan meubeler ini dianggarkan tahun 2013 silam.

CV Dhariska Aprobaja merupakan perusahaan atau pihak ketiga pelaksana kerja pengadaan meubeler IAIN Pontinak. Pengadaan itu juga tersandung dugaan korupsi yang disidik Polresta Pontianak.

Dugaan korupsi meubeler Dinas Pendidikan Kota Pontianak ini ditangani Direktorat Reserse Krminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar.

“Saat ini kita sedang mengumpulkan bahan dan keterangan, untuk menindaklanjutim laporan/informasi yang diberiksan masyarakat kepada kita,” tegas AKP Cucu.

Menurutnya, saat ini dugaan korupsi tersebut, belum masuk tahap sidik. Masih dalam penyelidikan. “Jadi sejumlah pihak kita mintai keterangan, bukan kita periksa,” tegasnya.

Ketika dugaan korupsi diselidiki dan ditemukan perbuatan melawan hukum, secara otomatis naik ke tahap penyidikan. “Intinya masih kita dalami laporan masyarakat tersebut,” kata AKP Cucu.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontaiank selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dr. H. Mulyadi tidak Ponselnya tidak bisa dihubungi wartawan Rakyat Kalbar. Ada empat nomor telepon seluler, namun semuanya tidak aktif.

Pemalsuan Tandatangan

Sementara proses hukum pengadaan meubeler Dinas Pendidikan Kubu Raya, Satuan Reskrim Polresta Pontianak sudah memeriksa semua pihak.

Mereka yang diperiksa, Kepala Dinas Pendidikan, M. Yunus, PPK, Syafrudin dan PPTK, Firdaus. Polisi juga memeriksa pihak, Direktur CV Lautan Ambawang serta Ketua Panitia Lelang pengadaan tersebut.

Dugaan korupsi ini muncul, barawal adanya pengadaan meubeler kursi dan meja SMK-S/SMA-S, SMA-N dan SMK-N Kubu Raya. Pengadaan itu menggunakan dana alokasi umum (DAU) dari APBD Kubu Raya tahun 2014 senilai Rp1 miliar lebih.

Dana Rp1 miliar lebih itu dibagi menjadi tiga item pengadaan. Belanja barang untuk sekolah Rp364 juta berupa pengadaan meja untuk SMA-N/SMK –N. Kemudian Rp310 juta untuk pengadaan kursi SMA-N/SMK-N. Item berikutnya, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp395 juta, yaitu pengadaan meja kursi SMA-S/SMK-S se Kubu Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisin, ternyata yang terjadi indikasi korupsi itu pada item ketiga. Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp395 juta, yaitu pengadaan meja kursi SMA-S/SMK-S se Kubu Raya.

Dalam pengadaan meja kursi untuk SMA-S/SMK-A se Kubu Raya itu, Syafruddin selaku PPK Dinas Pendidikan diduga sudah memesan kepada panitia lelang, untuk memenangkan CV Lautan Ambawang sebagai penyedia pengadaan. Akhirnya CV Lautan Ambawang memenangkan pengadaan meja dan kursi tersebut. Di sinilah indikasi tindak pidana korupsinya.

Setelah kongkalikong dalam menetapkan CV Lautan Ambawang sebagai pekerja/penyedia, akhirnya Desember 2014, Pemkab Kubu Raya mencairkan dana tahap kedua untuk CV Lautan Ambawang sebesar Rp 200 juta lebih.

Januari 2015, dana dicairkan pimpinan CV Lautan Ambawang. Itu pun atas perintah PPK Dinas Pendidikan Kubu Raya sebesar Rp200 juta lebih. Uang Rp200 juta dari CV Lautan Ambawang itu bukan untuk pelaksana kerja, melainkan diserahkan kepada PPK Dinas Pendidikan Kubu Raya. Penyerahannya di dalam mobil milik Firdaus selaku PPTK Disdik Kubu Raya. Penyerahannya di kantor lelang (pengadaan) Kubu Raya.

Uang Rp200 juta itu dibawa pulang. Uang yang masih tersimpan di dalam mobil Firdaus (PPTK) diambil kembali PPK pada malam harinya. Kemudian diduga uang Rp200 juta itu diserahkan PPK kepada Kepala Dinas (M Yunus).

Hal mengejutkan terjadi, ketika polisi usai melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, baik itu Syafrudin selaku PPK, Firdaus selaku PPTK, M Yunus menjabat Kepala Dinas saat itu, serta Ketua Panitia Lelang dan PPHP serta Direktur CV Lautan Ambawang.

“Kita temukan adanya pemalsusan di dalam kontrak dokumen kerja dan dokumen pembayaran,” jelas Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak kepada Rakyat Kalbar, kemarin.

Menurut Kompol Andi Yul, pemalsuan yang dimaksud, tandatangan Direktur CV Lautan Ambawang. “Jadi dokumen kontrak kerja maupun dokumen pembayaran itu tidak pernah ditandatangani Dirtektur CV Lautan Ambawang. Sedangkan didalam kontrak kerja tertulis Direktur CV Lautan Ambawang,” ungkap Kompol Andi Yul.

Lanjut Kompol Andi Yul, PPK Dinas Pendidikan yang diketahui sebagai pembuat dokumen kerja atas pengadaan tersebut, langsung diperiksa jajarannya. Ketika ditanya siapa orang yang menandatangani kontrak kerja, PPK mengaku tak mengetahui hal tersebut.

“Yang jelas ini masih Sidik. Dugaan pemalsuaan juga kita temukan. Dugaan korupsi yang ada masih kita lakukan pendalaman,” tegasnya.

Dikatakan Kompol Andi Yul, dugaan korupsi pengadaan meubeler kursi dan meja SMK-S, SMA-S itu meliputi 15 sekolah se Kubu Raya. Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polresta dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Setelah selesai penyidikan, kita akan tetapkan tersangka,” tegasnya.

Laporan: Achmad Mundzirin, Gusnadi

Editor: Hamka Saptono