Gegara Gonggongan Anjing Tetangga, Ismarwoto Dipenjara

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id  – PONTIANAK-RK. Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus seorang pria yang bernama Ismarwoto. Pria 63 tahun itu terpaksa mendekam dalam jeruji besi karena melakukan penganiayaan terhadap AS  bocah lima tahun.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan dr. Wahidin, Pontianak Kota, pada Selasa (9/7) sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Kota Kompol Sugiyono menerangkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang bermain bersama anjing peliharaannya di Komplek Batara Indah 1. Rumah korban dan pelaku tak berjauhan.

Tak lama berselang, hewan peliharaan yang dibawa korban tersebut mengonggong. Sehingga  pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya merasa terganggu.

“Pelaku pun langsung keluar dari rumahnya dan mendekati korban. Lalu memukulnya dengan tangan kosong ke arah pipi sebelah kanan korban,” ungkap Sugiyono saat dikonfirmasi, Kamis (25/7) siang.

Akibat pukulan itu, menyebabkan  korban mengalami luka memar di wajahnya. Orang tua korban yang merasa tak terima akhirnya menempuh jalur hukum dengan  melaporkan pelaku ke Polsek Pontianak Kota.

Berangkat dari laporan itu, Sugiyono memerintahkan anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk mendengar keterangan saksi korban dan saksi lain di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan penyelidikan di TKP, petugas akhirnya memburu keberadaan pelaku. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, pada Minggu (21/7) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat ini pelaku telah mendekam dalam jeruji besi. Dia terancam UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam hukuman penjara selama di atas lima tahun, ” tegasnya. (and)