Gara-gara Meludah, Dede Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tju Jau Hok, warga Jalan Merdeka Barat, Pontianak Kota ini terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Bhayangkara Pontianak usai mendapatkan pukulan keras dari Hendri alias Dede. Pria 31 tahun itu memukul korban menggunakan batang besi bulat sepanjang 160 sentimeter, pada Jumat (11/1) malam.

Perseteruan antara kedua tetangga ini ternyata bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, mereka juga sempat bermasalah dengan kasus serupa dan ditangani pihak kepolisian dari Polsek Pontianak Kota.

Dede saat itu juga sempat ditahan sementara. Ia bebas ketika permasalahan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Seolah tak ada kata jera. Dede pun kembali berulah dengan melakukan penganiayaan kepada Tju Jau Hok. Karena itu, Dede pun secara resmi ditahan petugas.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menerangkan, berdasarkan pengakuan Dede, penganiayaan itu dilakukan lantaran sakit hati. “Pelaku ini tidak terima dimarahi korban dengan kata-kata kasar saat sedang melintas di depan rumah korban,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (13/1).
Sebelum kejadian, Abdullah menjelaskan, bahwa pelaku memang sempat meludah tepat di depan korban. Sehingga hal tersebut memicu kemarahan korban kepada pelaku. “Namun saat dimarahi, pelaku emosi. Dan, pulang ke rumah mengambil besi dan mengayunkan korban hingga mengenai pelipis kiri korban,” ujarnya. Akibatnya, korban mengalami luka dan bersimbah darah.

Padahal, kata Abdullah, anak korban Noviardy, 38, yang saat kejadian masih berada di rumah, juga berupaya melerai perkelahian tersebut. Namun, dia justru mendapatkan pukulan dari Dede. “Anak korban juga dipukul dan luka memar,” paparnya.
Usai memukul keduanya, Dede kemudian mendatangi Pos Polsek Pontianak Kota di Jalan Alianyang. Dia bermaksud untuk menjelaskan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian, baru Noviardy yang membuat laporan.

Sebagai tindakan professional, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan kita, akhirnya Dede bersama dengan barang bukti besi diamankan di Mapolsek Pontianak Kota. Korban pun saat itu cepat dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
Saat ini, Dede sudah ditahan. “Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP