-ads-
Home Headline Gara-gara Berita Hoax, Akhirnya Masuk Penjara

Gara-gara Berita Hoax, Akhirnya Masuk Penjara

Otak Pelaku Pengeroyokan di Desa Amawang

RELEASE. Kapolres AKBP Dedi Agustono, SIK memperlihatkan wajah lima otak pelaku pengeroyokan Maman Budiman dan barang bukti kejahatan di Mapolres Mempawah, Senin (10/4). ARI SANDY

eQuator.co.idMempawah-RK. Akibat percaya berita hoax di media sosial (Medsos) akhirnya masuk penjara. Polres Mempawah memperlihatkan wajah lima dalang pengeroyokan hingga menewaskan Maman Budiman, 50 di Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, Senin (10/4).

Warga Jalan Ahmad Marzuki, Pontianak Kota itu dikira penculik anak, ketika bertandang di Desa Amawang, Minggu (27/3) lalu. Padahal Maman ingin mengantarkan beras ke rumah kerabatnya bernama Rusdi di Desa Amawang.

Sepekan tewasnya Maman, jajaran Polres Mempawah membekuk lima pria yang menjadi dalang hingga Maman dikeroyok ratusan massa. Mereka sudah termakan isu penculikan dan penjualan organ tubuh anak yang santer menjadi perbincangan seantero Indonesia belum lama ini.

-ads-

“Kami melakukan pendalaman dengan mencari informasi dari para saksi, baik dari masyarakat hingga personel kepolisian yang pada saat itu berada di TKP,” kata Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono, SIK yang memperlihatkan wajah kelima tersangka di markasnya, kemarin.

Diakui AKBP Dedi, warga Desa Amawang sudah termakan isu penculikan anak yang menyebar mulai dari media sosial, jejaring sosial hingga mulut ke mulut. “Maman Budiman yang pada saat itu datang ke sana untuk bersilaturahmi ke rumah keluarganya pun jadi korban,” ujarnya.

Hasil informasi yang dikembangkan polisi, lima pelaku berinisial JN, AS, DR, NR dan GL diringkus di lokasi yang berbeda. Bahkan jajaran Polres Mempawah sudah membidik tersangka baru yang saat ini dalam proses penangkapan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, sebuah balok, pakaian korban, gigi palsu korban dan barang bukti lainnya,” ucap Kapolres.

AKBP Dedi juga sedang mempersiapkan pelaksanaan rekonstruksi pengeroyokan yang merenggut nyawa Maman Budiman tersebut. “Para tersangkat dijerat pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Idris Bakara, SIK menuturkan, berdasarkan hasil visum, Maman tewas akibat hantaman benda tumpul. Tulang rusuknya patah hingga menancap ke paru-paru. “Hasil visum dokter menyatakan Maman Budiman meninggal karena luka dalam,” ungkapnya.

AKP Idris mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus yang terjadi di Desa Amawang tersebut patut dijadikan pelajaran.

“Kita mengimbau masyarakat, jika melihat hal-hal yang janggal atau tidak lazim, boleh saja diamankan, namun jangan main hakim sendiri. Ada sanksi hukum jika main hakim sendiri,” tegasnya.

Salah seorang tersangka pengeroyokan, AS, 20 mengaku, awalnya hanya melihat warga ramai-ramai di Kantor Desa Amawang mengamankan seseorang yang diduga penculik anak. Dia pun mendatangi kerumunan warga tersebut.

“Di kampung kami sebelumnya merebak kabar isu penculikan hingga penjualan organ tubuh anak. Pada saat itu masyarakat yang berkumpul dari berbagai kampung,” ungkapnya.

AS ikut mengeroyok Maman yang diakuinya masih terlihat segar. “Saya ikut mukul dengan tangan kosong dan menendang satu kali, pada saat itu massa sangat ramai dari berbagai kampung,” tuturnya.

Pemuda ini tak mengetahui siapa saja yang memukul Maman hingga roboh dan tewas mengenaskan. “Massa sudah terlalu ramai, datang satu mukul, datang satu mukul, waktu saya mukul korban masih segar,” ucapnya.

 

Laporan: Ari Sandy

Editor: Hamka Saptono

 

Exit mobile version