Gakkumdu Dulu, Baru Ditangani Kepolisian

SOSIALISASI . Jajaran Mapolres Kapuas Hulu menerima sosialisasi terkait tindak pidana Pemilukada, Senin (16/11) di Mapolres Kapuas Hulu. Arman Hairiadi-RK

eQuator – Kabupaten Kapuas Hulu merupakan salah satu daerah yang akan menggelar Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati, sehingga rawan terjadi tindak pidana Pemilukada. Namun, sebelum ditangani kepolisian, perkara tindak pidana Pemilukada harus terlebih dahulu diproses di Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Berkaitan dengan Pemilukada, kita ada tim Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan). Kantornya berada di Panwaslih Kapuas Hulu,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK, Senin (16/11) saat acara sosialisasi terkait tindak pidana Pemilukada di Mapolres Kapuas Hulu.

Menurut Kapolres, tim Gakkumdu ini lah yang nanti akan melihat apa bila ada laporan terkait tindak pidana Pemilukada. Apakah ada dugaan tindak pidana Pemilukada atau tidak. “Mereka lah yang mengevaluasi, menganalisa, mencari bukti-bukti, dan sebagainya. Mereka pula yang akan menentukan apakah ada unsur pidananya atau tidak,” ujarnya.

Bila ada unsur pidana, kata Sudarmin, maka akan dilimpahkan ke kepolisian. Di kepolisian pun sudah dibentuk penyidik tindak pidana pemilu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. “Semua yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilukada harus melalui mekanisme tersebut. Ada pelaporan dan diproses melalui Gakkumdu,” pungkas Kapolres.

Begitu pula bila kepolisian ada menangkap tangan seseorang melakukan tindak pidana Pemilukada, misalnya merusak Alat Peraga Kampanye (APK), terlebih dahulu akan menyerahkan ke Gakkumdu. Nanti dari Gakkumdu yang akan membuatkan berita acara. “Sampai detik ini yang sampai ke kepolisian belum ada mengenai tindak pidana Pemilukada,” ungkapnya.

Dalam penanganan tindak pidana Pemilukada, sambung Kapolres, ada batasannya. Karena baik di Gakkumdu dan kepolisiannya ada target lamanya waktu penangan. “Nanti di Gakkumdu bila ada yang melapor akan dilihat apakah ada alat bukti yang mencukupi atau saksi-saksinya. Gakkumdu yang memutuskan, apakah masuk dalam tindak pidana atau tidak,” jelas Sudarmin.

Terkait perkara tindak pidana Pemilukada ini, lanjut Kapolres, empat tim dari Kabidkum Polda Kalbar yang dipimpin AKBP Ridwansyah memberikan asistensi dan sosialisasi. Peserta sosialisasi, selain Kapolres, juga diikuti Waka Polres, serta para Kapolsek, Kabag, Kasat, Kanit, termasuk penyidik-penyidik yang ada di Polres Kapuas Hulu. “Dalam sosialisasi tersebut ditekankan bagaimana cara penanganan perkara-perkara tindak pidana Pemilukada,” demikian Sudarmin. (aRm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.