Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah, Ditampar dan Diancam Gergaji

PEMERKOSA ANAK. Kemi, tersangka pemrkosa anak kandung ditahan di Mapolresta Pontianak, Rabu (11/5). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kekerasan seksual terhadap gadis bawah umur yang menjadi sorotan pemerintah, kini terjadi di Kubu Raya, Kalbar. Siswi SMP Kubu Raya berinisial Fi menjadi korban kebejatan ayah kandungnya.

Gadis 14 tahun ini diperkosa ayah kandungnya bernama Kemi, 37. Fi diperkosa pada 9 Mei 2016 sekitar pukul 21.00, di pondok sawah Desa Kapur, Kubu Raya. Saat itu dia menemani ayahnya membesihkan pondok.

“Sudah lama tidak berjumpa dengan anak saya. Karena anak saya ini dibesarkan bibinya. Ketika dia menemani saya membersihkan pondok, saya lupa diri dan melakukan hal itu,” kata Kemi ditemui di Mapolresta Pontianak, Kamis (12/5).

Diakui Kemi, ketika ingin melahap tubuh darah dagingnya itu, mendapat perlawanan dari Fi. Namun perlawanan dari Fi terhenti, ketika sang ayah dua kali menamparnya dan mengancam membunuhnya menggunakan gergaji. Melihat Fi tak melawan, Kemi meminta anak gadisnya itu membuka pakaiannya. Siswi SMP tersebut pun diperkosa.

“Saya ini tak mendapatkan pelayanan baik dari istri muda saya di ranjang. Saya gelap mata melakukan hal itu kepada anak saya. Dia melawan, kemudian saya tampar dan saya ancam pakai gergaji. Anak saya itu langsung tak melawan dan menuruti kemauan saya,” katanya.

Perlakuan bejat Kemi ini terbongkar pada 10 Mei 2016 lalu. Fi menceritakan perlakuan ayahnya kepada bibinya. Bibinya tak terima, melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Raya. Kemudian Polsek Sungai Raya melimpahkan kasus pemerkosaan anak kandung ini ke Mapolresta Pontianak.

“Tersangka sudah kita tangkap pada Rabu (11/5). Kita tangkap tersangka di rumah saudaranya. Saat ini sudah kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean.

Dikatakan Kompol Andi Yul, Kemi selaku ayah kandung korban, ditangkap dan ditahan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sendiri. Dia melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka yakni 15 tahun penjara, kemudian ditambah sepertiga hukuman dari ancaman yang ada. Mengingat tersangka adalah orangtua korban sendiri,” tegas Andi Yul.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono