Gadis 14 Tahun Digilir Delapan Pria

“Selanjutnya datang Padil dan Rahmat yang dijemput oleh Buntal. Keduanya juga mencabuli korban. Rahmat melakukan lebih dulu dan diikuti oleh Padil,” jelas AKP Supriadi.

Tak lama Ro dating dan melakukan hal yang sama. Setelah puas, Ro langsung pergi dari lokasi pencabulan. Kemudian Misda dan Pi datang ke lokasi untuk melampiaskan nafsunya.

“Setelah digilir oleh pelaku, korban dibawa oleh Misda ke rumahnya di Jalan H. Said, Desa Tebas Sungai. Bunga kembali diperlakukan layaknya suami istri oleh Misda di rumahnya,” ungkap AKP Supriadi.

Minggu (8/1) sekira jam 07.00, Bunga menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima anak gadisnya digilir, orangtua Bunga melapor ke Mapolsek Tebas. Para pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

“Kita masih melalukan pendalaman kasus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kita juga akan melakukan visum terhadap korban,” jelas Kapolsek. (sai)