Sri melapor ke Mapolsek Ambawang. “Saya laporkan lah, sepeda motor saya tak kembali,” ungkapnya.
Usai melapor, menjelang maghrib, Selasa (10/1), Junaidi dating ke rumahnya. Namun tidak dengan sepeda motornya. “Katanya dibawa teman, itu alasannya,” ujar gadis cantik berjilbab itu.
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Hardik meminta Junaidi menunjukkan keberadaan sepeda motor Sri. Polisi mengambil sepeda motor tersebut dari penerima gadai. “Barang bukti saat ini ada di Mapolsek,” katanya.
Junaidi dijerat pasal 372 tentang penggelapan. Dia terancam hukuman empat tahun penjara. (zrn)