Fungsi SKCK Terbitan Polsek Terbatas

PELAYANAN SKCK. Tampak petugas Polsek Ngabang saat melayani warga untuk membuat SKCK, Senin (1/7). SKCK yang diterbitkan oleh Polsek terbatas peruntukkannya. (Antonius-RK)

eQuator.co.id – NGABANG-RK. Polsek Ngabang mengumumkan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan hanya terbatas untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan melanjutkan jenjang pendidikan.

“Untuk keperluan atau penggunaan SKCK di tingkat Polsek hanya sebatas untuk melengkapi persyaratan administrasi melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan administrasi melanjutkan jenjang pendidikan,” ujar kata Kapolsek Ngabang, Kompol B Sembiring, Senin (1/7).

Sementara SKCK yang berfungsi untuk persyaratan CPNS, penerimaan anggota TNI, Polri dan BUMN dapat mengajukan melalui pelayanan di Polres Landak. “Penggunaan SKCK yang diterbitkan di Polsek Ngabang memiliki keterbatasan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Sembiring.

Terkait biaya penerbitan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia maka untuk tarif biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu berlaku sejak tanggal 6 Januari 2017.

Sedangkan persyaratan bagi pemohon diantaranya membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan selembar, fotokopi KK selembar, fotokopi Kartu Sidik Jari sebanyak  selembar, fotokopi Akte Kelahiran selembar, pas foto warna ukuran 4×6 sebanyak empat lembar dan mengisi formulir screnning dan Kartu Tik yang telah disiapkan petugas.

Pelayanan penerbitan SKCK dibuka pada hari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 sampai 14.30 WIB. Jadwal ini menyesuaikan izin keramaian di Polres Landak. (ius)