Frans Tidak Bisa Nyaleg

Kasus Candaan Bom Berbelit-belit

WAWANCARA. Diaz Gwijannge ketika diwawancarai di Mapolda Kalbar, Kamis, (19/7) sekira pukul 15.00 WIB. (Andi Ridwansyah-RK)
WAWANCARA. Diaz Gwijannge ketika diwawancarai di Mapolda Kalbar, Kamis, (19/7) sekira pukul 15.00 WIB. (Andi Ridwansyah-RK)

eQuator.co.idPontianak-RK. Kasus menimpa Frantinus Nirigi, pelaku candaan bom dalam pesawat pesawat Lion Air di Bandara Internasional Kubu Raya beberapa waktu lalu belum ada titik terang. Pihak keluarga pria 26 tahun yang akrab disapa Frans tersebut menilai proses hukumnya berbelit-belit.

“Kita kecewa terhadap proses hukum yang berbelit-belit. Persoalannya tidak jelas, barang bukti tidak jelas, saksi tidak jelas, tidak ada semua,” kata Diaz Gwijannge selaku abang kandung Frans ketika ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (19/7) sekira pukul 15.00 WIB.

Sampai hari ini (kemarin, red) kata dia, pihak keluarga tidak diberikan kejelasan perihal proses hukum Frans. Baik dari pihak Polda Kalbar maupun penyidik PPNS yang menangani kasus Frans.
“Dari tanggal 28 Mei sampai hari ini 18 Juli sama sekali belum ada niatan dari PPNS dan pihak penyidik Polda untuk melaksanakan sidang,” ujarnya.
Diaz menilai, kasus adiknya seakan diulur-ulur. Pihak keluarga merasa dirugikan lantaran telah dua bulan harus mengawal proses hukum Frans.
“Dari Mei sampai hari ini saya di Pontianak. Saya tidak bisa kerja, tidak bisa beraktivitas seperti biasa di Papua. Secara moril dan materil saya rugi, tapi kejelasan belum ada sama sekali,” paparnya.
Pihaknya akan mencoba mencari cara alternatif untuk melanjutkan proses hukum terhadap Frans. “Kita berharap proses sidangnya cepat jalan, dengan diulur ulur beginikan kami harus cari cara lain,” ungkapnya.
Diaz mengatakan, sebelumnya Frans berniat untuk maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Jayawijaya, Papua. Lantaran kasus yang menjerat, Frans harus mengubur mimpinya dalam-dalam.
“Dia mau pulang untuk maju ke DPRD Kabupaten di kampungnya. Tinggal lengkapi persyaratan pemilihan legislatif 2019. Karena Frans adalah satu-satunya sarjana di sana,” terangnya.

Frans kata dia, rencananya akan menjadi salah satu Bacaleg dari Partai Perindo besutan Hary Tanoesoedibjo. Sebenarnya Frans tinggal daftar saja. “Tapi sekarang kan dia tidak bisa karena waktu pendaftaran Bacaleg sudah habis kemarin tanggal 17 Juli,” pungkas Diaz.
Dia berharap kasus adiknya cepat selesai. Berlarut-larutnya kasus tersebut telah membuat Frans dan pihak keluarganya merasa dirugikan.

“Bayangkan aku udah tinggal lebih dari dua bulan di sini. Berapa makan, minum, penginapan, transportasi, ninggalin kerjaan, tidak ada pemasukan, yang ada hanya pengeluaran,” tuturnya lagi.
“Kami harap kalo memang tidak jelas kasus ini Frans dibebaskan lah. Pihak perusahaan juga harus tanggung jawab untuk nama baik. Kami rugi materil, moril,” timpal Diaz.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Arman Hairiadi