FR Tak Berkutik Kepergok ‘Nyedot’ Solar

TERSANGKA. FR diperiksa penyidik di Polsek Pontianak Kota, Rabu (29/8) sore--Andi Ridwansyah

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota menangkap FR karena tertangkap tangan mencuri solar dari tangki truk yang tengah terparkir di Jalan Prof M Yamin, Kecamatan Pontianak Kota, Selasa (28/8) sekira pukul 04.00 WIB.

Pria 24 tahun yang tinggal di kawasan Jalan Sultan Syahir ini mengaku sudah dua kali melakukan pencurian solar.

“Saya hanya mengikuti teman yang sudah melarikan diri saat kami digerebek,” katanya ditemui di Mapolsek Pontianak Kota, Rabu (29/8).

Dia mengaku, rencananya solar yang dicuri dengan cara disedot itu akan dijual kepada supir truk yang memerlukan solar. Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penjaga malam daerah sekitar kepada anggotanya di lapangan.

“Seorang penjaga malam area sekitar memberi tahu kepada petugas bahwa melihat orang yang mencurigakan sedang menyalin solar dari tangki yang terparkir di depan Minimarket Citra Mandiri,” jelasnya .

Berdasarkan informasi ini, lanjut Abdullah, anggota langsung menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku tengah menyedot dan menyali solar. “Namun saat disergap, satu pelaku berhasil kabur. Petugas hanya berhasil mengamankan FR,” ujarnya.

Dalam melaksanakan aksinya, FR, kata Abdullah, memang berbekal peralatan berupa obeng dan pisau untuk merusak tangki. “Setelah tutup tangki dirusak, pelaku menyedot solar tersebut menggunakan selang dan disalin ke dalam sebuah jjrigen besar,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita solar sebanyak 30 liter yang sudah dimasukkan ke dalam jerigen, selang dan sepeda motor yang dipakai untuk sarana pencurian.

“Pengakuan tersangka solar tersebut rencananya akan dijual kepada supir truk. Karena saat ini solar lagi langkah,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, saat ini FR yang kesehariannya bekerja sebagai tukang tambal ban itu masih ditahan di Mapolsek Pontianak Kota. “Dia terancam pasal 363 KUHP. Sementara satu pelaku laimnya masih buron. Penadahnya juga kita buru,” tegas Abdullah. (And)