
eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Satu persatu Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan di Kota Pontianak ditertibkan, Kamis (6/12). Baik baliho, spanduk dan bendera.
Penertiban dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koya Pontianak. Dibantu Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Mulai pukul 05.00 WIB, tim bergerak menyebar diberbagai kecamatan. Kecuali Kecamatan Pontianak Utara.
Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja mengatakan, penertiban dilakukan hanya di lima kecamatan. Cuma di Pontianak Utara belum dilakukan penertiban. “Kita fokus lima Kecamatan dulu, Pontianak Utara kita belum turun (penertiban),” ujarnya.
Tidak ada kendala saat penertiban APB. Namun berselang beberapa jam hujan turun. Sehingga tim belum maksimal melakukan penertiban. “Ini akan terus berlanjut, sehingga semuanya tuntas,” janjinya.
Baliho calon legislatif (caleg) yang dipasang di billboard tak luput dari penertiban. Tim harus menggunakan mobil crane milik Dishub Kota Pontianak untuk melepaskan baliho yang ukurannya besar dan cukup tinggi tersebut. “Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang APK yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU,” jelasnya.
Lokasi penertiban baliho di billboard di antaranya di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Tanjungpura, Jalan Agus Salim, Jalan Gajahmada, Jalan M. Sohor, Jalan Alianyang, Jalan KH. Ahmad Dahlan dan Jalan Sultan Abdurrahman.
Sementara Kepala Satpol PP Pontianak Syf Adriana menjelaskan penertiban APK merupakan tupoksi dari Bawaslu. Satpol PP hanya mem backup dan mendukung. Baik dari segi personel dan kendaraan.
“Kami salah satu tim juga, Pemkot bersama sama dalam hal penertiban. Tentu kegiatannya bersamaan dengan program CHIPS (Cegah Kumuh Melalui Penertiban Subuh),” ujarnya.
Penertiban APK bisa saja dilakukan pihaknya. Jika benar-benar melanggar dan berada di tempat terlarang. Namun tentu terlebih dahulu melakukan koordinasi bersama pihak terkait.
Sebelumnya, Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan, APK untuk pemilu 2019 sudah tersedia. APK itu disediakan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan KPU. “Secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan memang di fasilitasi. Sudah dibagikan tinggal dipasang saja,” ujarnya, Rabu (5/12).
Ramdan menuturkan ada sepuluh baliho untuk peserta. Kemudian spanduk dan dua iklan dalam bentuk videotron untuk masing-masing kabupaten/kota. Kemudian untuk branding di mobil diperbolehkan berkampanye dengan mendukung partai mereka.
“Kalau ada pengurus partai mengurus partisinya itu tidak masalah. Itu harus milik pribadi boleh,” jelas Ramdan.
Selanjutnya, untuk APK yang dipasang sembarang harus ditertibkan. Sesuai SK Pemerintah Daerah.
“Bawaslu juga tengah konsentrasi terkait ini karena memang dalam proses penertiban Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pol PP. Saya kira juga akan tetap menjadi konsentrasi masing-masing Pemda,” tukas Ramdan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kalbar Faisal Riza
menuturkan pihaknya saat ini sedang melakukan pemetaan pelanggaran APK dan BK. Untuk kemudian dilakukan penertiban oleh bawaslu masing-masing kabupaten/kota.
“Kegiatan kampanye terus kami awasi oleh jajaran kami di bawah. Namun beberapa sudah ada yang ditertibkan langsung . Hampir semua kabupaten kota berkoordinasi dengan SATPOL-PP. Untuk data sedang kami himpun,” pungkas Faisal.
Laporan: Maulidi Murni, Rizka Nanda
Editor: Arman Hairiadi