eQuator.co.id – Pontianak-RK. Mengejutkan. Dari 53 anggota kepolisian di Kalbar yang positif mengonsumsi Narkoba, 10 diantaranya dikategorikan pecandu berat. Parahnya lagi, enam dari 10 oknum polisi itu, sarafnya sudah rusak dan mengarah pada gangguan jiwa (nyaris gila).
“Ada enam polisi yang sudah mengarah gangguan jiwa. Empat polisi mengalami penyakit psikomotorik (gerakan badan yang dipengaruhi oleh keadaan jiwa) akibat mengonsumsi Narkoba. Ini kita temukan dari 53 anggota kita yang positif narkoba,” ungkap Kapolda Brigjen Pol Arief Sulystianto melalui Pejabat Sementara (PS) Kabid Humas, AKBP Badarudin kepada wartawan, Senin (25/4).
Awalnya 10 anggota polisi terkategori pecandu berat Narkoba, belum diketahui Mapolda Kalbar. Namun saat dilakukan assessment dalam tahap rehab untuk menentukan pecandu berat atau hanya pemakai biasa/tidak ketergantungan, ternyata sudah mengalami dua hal tersebut.
“Jadi 10 polisi yang mengalami dua dampak parah dari pemakaian Narkoba itu tidak kita rehab secara internal. Melainkan kita merehabnya di Rumah Rahayu (tempat rehabilitasi),” jelasnya.
Mengapa bisa demikian? candu Narkoba pada 10 anggota polisi itu sudah sangat luar biasa. “Bahkan ada yang mengonsumsi Narkoba selama 13 tahun lamanya, yaitu sejak 2003 lalu,” ujar Badarudin.
Sementara 42 anggota kepolisian positif narkoba lainnya, saat ini masih menjalani tahap rehabilitasi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pontianak. Polda Kalbar memberikan fasilitasi rehabilitasi. “Anggota-anggota yang direhab di SPN ini, dijaga sangat ketat. Ada mentor yang mengawasinya. Jadi ini benar-benar harus mereka lewati, guna menjauhkan diri dari barang haram tersebut,” tegas Badarudin.
Mengenai system rehabilitasi, Badarudin menjelaskan, berbeda dengan konsep tempat rehab biasa. “Kita tidak berikan dia asupan (narkoba). Tetapi ini benar-benar kita hilangkan,” jawabnya ketika ditanya wartawan apakah system rehab ini menggunakan system memberikan asupan Narkoba dalam proses rehab.
“Tujuan rehab yang dikonsep sendiri oleh Kapolda Kalbar ini, mengembalikan jati diri kepolisian mereka. Serta menjadi polisi terbaik nantinya. Tentunya meninggalkan barang haram tersebut,” sambungnya.
Tak hanya 10 polisi yang mengalami dampak parah akibat menggunakan Narkoba. Ada tiga polisi lainnya yang terlibat jaringan peredaran Narkoba.
“Tiga-tiganya kita proses hukum secara pidana. Makanya Kapolda selalu membenahi anggota-anggota polisi yang ada di Kalbar. Ketika ada yang menyimpang, melanggar aturan serta sampai mengarah ke pidana, maka anggota itu akan diberikan sanksi tegas,” ujar Badarudin.
Proses rehabilitasi yang dilakukan terhadap anggota kepolisian positif Narkoba, berlangsung selama enam minggu. “Kita lihat hasilnya nanti. Ini sudah masuk ke minggu kedua masa rehab. Apakah mereka benar-benar meninggalkan barang haram ini atau tidak,” jelasnya. (zrn)