eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dari 65 Peraturan Daerah (Perda) yang dicabut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), enam diantaranya Perda Kota Pontianak. Pencabutan ini dinilai akan berdampak besar bagi daerah.
Wali Kota Pontianak H. Sutarmidji, SH. M.Hum mengaku kesal dengan pencabutan Perda-Perda tersebut. Ia akan tetap memberlakukan enam Perda yang dicabut Mendagri. Menurutnya pembatalan Perda tidak bisa hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri saja.
“Pencabutan Perda tidak boleh hanya dengan SK Mendagri, namun harus ada proses dari dewan seperti proses pembuatan Perda,” ujarnya, Jumat (24/6).
Menyusun Perda, kata pria yang karib disapa Midji ini, bukanlah seperti membalikkan telapak tangan. Prosesnya cukup panjang sehingga menjadi peraturan yang baku. Apa lagi operasional pembentukan itu menggunakan dana yang tidak sedikit, karena perlu kajian dari berbagai sudut pandang.
“Tidak bisa langsung seperti itu, ini batal, ini batal,” serunya.
Dua periode menjabat Wali Kota dan satu periode Wakil Wali Kota, serta pernah sebagai anggota DPRD Kota Pontianak, Midji tahu dan paham betul bagaimana mekanisme pembentukan Perda. Sehingga, jika Perda mau dicabut semestinya ada persetujuan dari legislatif dan eksekutif.
“Apalagi Mendagri mencabut Perda yang sudah lama berlaku. Kecuali Perda yang dalam masa evaluasi, atau Perda yang baru disahkan, kemudian di evaluasi oleh provinsi,” lugasnya.
Disinggung Perda Kota Pontianak apa saja yang dicabut Mendagri Midji masih belum mengetahui secara pasti. Begitu juga point atau pun hal yang lainnya. Namun yang pasti menurutnya, setiap Perda ada kaitannya bahkan sangat besar pengaruhnya bagi tatanan kota yang dibangun eksekutif dan legislatif disuatu daerah.
“Misalnya Perda yang sudah berlaku 10 tahun, 15 tahun, tau-tau dicabut. Pencabutannya tidak boleh sembarangan, nanti justru batal demi hukum,” cetus Midji.
Seharusnya, sambung dia, ada koordinasi yang mendalam kenapa sampai Perda di daerah dicabut. Pusat terlebih dahulu harus mendengar pendapat daerah. Suatu daerah dapat berjalan optimal bahkan lebih baik tentu diarahkan dengan Perda.
“Seharusnya Mendagri menyurati Pemda untuk memperoses pencabutan beberapa Perda atau beberapa ayat dalam Perda atau beberapa Pasal dalam Perda, sesuai proses hukum yang berlaku, itu yang benar. Harus ada hal terperinci kenapa mesti dicabut,” kesalnya.
Kebijakan yang kurang tepat ini dinilai Midji hanya akan merusak tatanan daerah. Pasalnya, daerah akan kembali disesuaikan atas Perda yang dicabut Mendagri.
“Jadi tata negara ini jangan di bolak balik, jangan dibuat rusak tata kelola pemerintahan, nanti semuanya juga ikut rusak,” tegasnya.
Walaupun SK Mendagri sudah diterima, Midji menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan Perda yang sudah dibuat Pemda bersama DPRD. Bahkan ia memastikan jika sudah ada kesepakatan dalam pembahasan Perda untuk dicabut, itupun harus melewati DPRD.
“Sampai saat ini Perda tersebut masih berlaku di Kota Pontianak sepanjang masih belum ada keputusan bersama DPRD dan pemerintah. Tapi kalau didesak, habis lebaran ini kita akan ke pusat,” demikian Midji.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi