Enam Kades Dilaporkan Melakukan Penyimpangan ADD dan DD

Perangkat Desa yang Terlibat Akan Diberhentikan

Nursyam Ibrahim
Nursyam Ibrahim

eQuator.co.idKubu Raya–RK. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengungkapkan, enam kepala desa yang dilaporkan melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) 2017. Bahkan kini masih terus diperiksa oleh Inspektorat Kubu Raya.

Menurutnya, sampai saat ini hasil pemeriksaan terkait laporan penyimpangan penggunaan DD tersebut belum bisa disampaikan. Sebab proses pemeriksaan masih berjalan. Penanganannya juga belum masuk ke ranah hukum.

“Memang ada enam kepala desa yang kita ketahui dalam pemeriksaan. Saat ini pemeriksaan tersebut masih tahapan penelusuran data,” ungkap Nursyam Ibrahim, Jumat (3/8).

Nursyam menegaskan, sepanjang belum ada kepastian temuan kerugian negara dari hasil penelusuran data yang dilakukan oleh Inspektorat Kubu Raya, maka sejatinya praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

“Sepanjang belum definitif masih praduga tak bersalah, maka kita tidak bisa mempublis pihak-pihak yang turut diperiksa ini. Kita tunggu saja apa hasilnya nanti,” timpalnya.

Tetapi, dia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa memang ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan enam kepala desa sebagaimana yang dilaporkan ini, maka perkaranya nanti akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses.

“Dan tentu saja, jika memang nantinya ada perangkat desa yang terjerat kasus hukum, pasti akan diberhentikan dari jabatannya. Kalau Kadesnya yang terlibat, maka akan dicopot jabatannya, baru kemudian di PAW,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Inspektorat Kubu Raya, Gemuruh enggan menjelaskan secara rinici perihal hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya. Terhadap sejumlah desa yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan DD tahun anggaran 2017.

Dalam kesempatan itu, Gemuruh menyampaikan alasannya mengapa tidak membeberkan hasil audit tersebut. Menurutnya, Inspektorat hanya bertugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan yang berkepentingan.

Sebab itu, untuk urusan ekspose, Gemuruh berpendapat Inspektorat tak berhak dan tak punya kewenangan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.

“Kalau komentar soal kasus saya tidak bisa menyampaikannya. Kami hanya melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan. Tugas kami itu saja,” elaknya.

Terlepas dari itu, Gemuruh membenarkan bahwa memang ada beberapa Kades yang sudah periksa oleh pihaknya terkait dugaan kurupsi penggunaan DD.

“Besok (Kamis (2/8) kita akan melakukan gelar perkara lagi. Gelar perkara kita laksanakan secara tertutup. Aturannya memang begitu,” tuturnya.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe