eQuator.co.id – Pontianak-RK. Operasi Patuh Kapuas 2016 telah memasuki hari keenam, Sabtu (21/5). Polresta Pontianak sudah menjaring 466 perkara tilang.
“Pelanggaran tersebut ada dua kategori, berdasarkan jenis kendaraan,” kata Kapolresta Pontianak, AKBP Iwan Imam Susilo, kemarin.
Pelanggaran lalu-lintas didominasi kendaraan roda dua. Ada 141 perkara terkait perlengkapan kendaraan bermotor. Meliputi pengendara yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengendara yang melanggar marka sebanyak 42 perkara. Pengendara tanpa SIM/STNK ada 89 perkara. Ada 15 perkara pengendara yang bermotor melawan arus. Orang-orang yang berboncengan hingga tiga orang ada lima perkara. Polresta juga mencatat pelanggaran selain tilang. Ada 22 perkara sepeda motor memiliki knalpot tidak standar atau racing.
Kendaraan roda empat juga menjadi objek tilang pada Operasi Patuh Kapuas ini. Untuk kendaraan roda empat, ada 63 pelanggaran. Paling sering terjadi, pengendara mobil melanggar marka atau rambu lalu-lintas dan tidak membawa SIM/STNK saat menyetir, kasusnya 16 perkara. Pengendara yang tidak memasang sabuk pengaman saat menyetir, lima perkara. Empat perkara, mobil tanpa kelengkapan kendaraan. Kemudian masing-masing tiga perkara, mobil dengan muatan berlebih dan bergerak melawan arus jalan. (epy)