Enam Bulan Jualan, Kaos Palu Arit Laku 50 Buah

PALU ARIT. Polisi menunjukkan kaos berlambang palu arit yang dijual melalui media daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12). Ismail Pohan-INDOPOS

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang berinisial HS, warga Cililin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS ditangkap karena ketahuan menjual kaos bergambar palu arit secara online.

“Ini manifestasi ajaran marxisme yang menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12).

Agung mengatakan, menjual kaos palu arit merupakan sesuatu yang dilarang sesuau Pasal 107 a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang penyebaran ajaran marxisme dalam segala bentuk.

Karena itu, kata Agung, perbuatan HS diancam hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, HS diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan.

“Itu tidak boleh dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujar Agung. Ia memaparkan, selama enam bulan HS telah berhasil menjual 50 potong kaos palu arit secara online dengan harga Rp 115 ribu.

Sejumlah barang bukti dalam penangkapan HS diantaranya uang senilai Rp4 juta hasil penjualan kaus palu arit, satu unit mesin pencetak desain logo palu arit, dan satu unit CPU. “Di depan ini adalah mesin yang digunakan untuk cetak kaus, tinggal dihubungkan dengan komputer untuk diprint,” tuturnya.

Menurut dia, HS telah mengetahui bahwa berjualan kaos dengan lambang palu arit itu adalah suatu hal yang dilarang dan bukan karena kelalaian. “Tapi karena penjualan kaos ini menguntungkan buat dia,” bebernya.

Setakat ini, Bareskrim tengah mendalami ke mana saja kaos itu telah tersebar. “Dan siapa saja yang pesan. Semua peralatan yang kita sita sedang kita periksa di lab,” pungkas Agung.  (Jawa Pos/JPG)