eQuator.co.id – SETELAH melalui proses cukup panjang, empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif akhrinya disahkan dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan ke-2 tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Selasa (23/7) di lantai III Gedung DPRD Sanggau.
Empat Raperda yang disahkan tersebut, yaitu: Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Sanggau. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024. Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Rapat yang digelar sejak pukul 10.00 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman, S.Pd, M.Si. Sementara dari pihak eksekutif diwakili Penjabat (Pj) Sekda, Ir. Kukuh Triyatmaka, MM.
Ada dua mekanisme terhadap kelanjutan Raperda tersebut yaitu: fasilitasi dan evaluasi. Dua Raperda yang masuk kategori fasilitasi adalah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Sanggau dan Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Untuk Raperda ini, dewan bisa memberikan rekomendasi. Oleh gubernur kemudian difasilitasi untuk ditetapkan menjadi Perda. Sedangkan untuk dua Perda lainnya akan dilakukan evaluasi,” kata Usman.
Foto dan Narasi: Kiram Akbar
*Empat Raperda Usulan Eksekutif
- Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Sanggau.
- Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.
- Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.