eQuator.co.id – Sekadau-RK. Lima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau. Empat laporan diantaranya terkait dugaan money politik atau politik uang.
Komisioner Bawaslu Sekadau yang juga Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Al-Aminudin mengakuip Bawaslu telah menerima lima laporan terssebut. “Ada lima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kita terima,” ujar Al-Aminudin, Sabtu (20/4).
Empat dari lima laporan berada di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Satu laporan berada di wilayah Kecamatan Nanga Mahap. Al-Aminudin membeberkan, dari empat laporan di Kecamatan Sekadau Hilir, tiga laporan soal dugaan politik uang.
Sementara satu laporan lagi, terkait adanya pemindahan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) ke lokasi yang dekat dengan rumah salah seorang Caleg DPRD Sekadau, saat pencoblosan 17 April lalu.
Sedangkan satu laporan money politik berada di wilayah Kecamatan Nanga Mahap. “Laporan-laporan itu seluruhnya diterima pada tanggal 17 April 2019,” ulas Al.
Untuk laporan money politik, dilakukan caleg atau orang suruhan caleg. Modusnya, memberikan uang kepada calon pemilih sebelum pencoblosan.
Dari laporan itu, Bawaslu Sekadau mengamankan barang bukti berupa uang yang jumlahnya lebih dari Rp1 juta. Begitu pula dengan dugaan pelanggaran di Kecamatan Nanga Mahap, uang yang disita mencapai Rp900 ribu lebih. “Di Nanga Mahap itu, uang yang berhasil kita amankan sekitar Rp932.000,” paparnya.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Sekadau belum bersedia merilis identitas terduga pelaku, maupun pelapor. Bawaslu mengaku akan segera memproses kasus tersebut bersama Gakkumdu.
Pembahasan empat laporan dugaan politik uang yang masuk ke Bawaslu Sekadau digelar kemarin. Namun hingga petang, pembahasan belum dilakukan alias batal dan ditunda.
Al-Aminudin menyatakan, pembatalan tersebut disebabkan persoalan teknis. “Kejaksaan Negeri Sekadau sedang berhalangan hadir pada waktu pembahasan. Untuk sementara kita tunda, dan kita upayakan secepatnya dibahas,” tuturnya.
Ia menjelaskan, masa penanganan pelanggaran pemilu adalah dua kali tujuh hari, atau 14 hari terhitung sejak laporan diregister. “Pembahasan pelanggaran pemilu bersama Gakkumdu tidak terbuka untuk umum,” jelasnya.
Tahap pertama, Gakkumdu akan membahas syarat formil dan materil laporan, menentukan pasal-pasal yang relevan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu. “Tahap kedua, pemeriksaan saksi-sakai keterpenuhan unsur. Apakah unsur pelanggaran itu cukup. Jika ternyata cukup unsur, dilimpahkan ke kepolisian untuk tahap penyidikan,” terang Al-Aminudin.
Lebih jauh dikatakan, jika semua unsur terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah penyidikan oleh pihak kepolisian hingga masuk ke meja hijau. “Bawaslu dapat merekomendasikan pembatalan sebagai calon legislatif terpilih, jika sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, red) dari pengadilan,” tegas Al-Aminudin.
Seperti diketahui, praktik money politik jelang pencoblosan Pileg dan Pilpres terbongkar di tiga kabupaten. Selain Kabupaten Sekadau, juga terjadi di Melawi dan Ketapang. Di Kabupaten Ketapang, Bawaslu menerima laporan informasi pemberian uang. Pelakunya, oknum kepala desa yang membagikan uang pada masa tenang. Sedangkan di Kabupaten Melawi, barang buktinya uang sebesar Rp81,5 juta. Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek.
Laporan: Abdu Syukri
Editor: Yuni Kurniyanto