eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sepanjang 2015 lalu, Polda Kalbar dan Polres jajarannya menangani 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Empat kasus dilakukan korporasi dan 31 lainnya perorangan.
“Hingga saat ini baru empat berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Satu berkas masing-masing ditangani Polres Landak dan Polres Kapuas Hulu. Dua berkas lainnya ditangani Polresta Pontianak,” kata Kombes Pol Suhadi SW, Kabid Humas Polda Kalbar di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
Dari 35 kasus yang ditangani polisi, berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (penyerahan tahap dua). Jumlahnya 12 berkas. Tujuh berkas di Kejaksaan Negeri Ketapang, dua berkas di Kejaksaan Negeri Sintang serta di Mempawah, Sanggau dan Kapuas Hulu masing-masing satu berkas.
“Sedangkan tahap satu, artinya berkas perkara sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada empat berkas. Proses penyidikan masih tujuh kasus dan penyelidikan empat kasus. Sedangkan tidak cukup bukti ada empat kasus,” papar Suhadi.
Kepala Satgas Karhutla itu mengatakan, khusus kasus Karhutla yang dilakukan korporasi, dua berkas sudah tahap satu, dan sudah tiga kali dikembalikan JPU yang menangani kasus tersebut. Saat ini polisi sedang melengkapi apa yang diminta oleh JPU dalam petunjuk P19. Menurutnya, jaksa beralasan ada ketidaksepahaman alat bukti yang disampaikan oleh kepolisian. Karena mengarah pada pelanggaran administrasi saja, bukan pidana korporasi.
“Dari empat korporasi yang sudah kita lakukan penyidikan, satu tidak cukup bukti, kemudian kita hentikan. Yang dua sudah dilakukan pemeriksaan. Kita sudah mengundang saksi ahli dari lingkungan hidup, ahli hukum pidana dari Untan. Banyak yang sudah kita mintai keterangan, sekarang berkas sudah P19. Kemudian kita serahkan pada jaksa sudah tiga kali, cuma belum lengkap, karena memang ada beberapa hal yang harus dilengkapi berkasnya itu,” ujar Suhadi.
Ditegaskan Suhadi, tidak benar, kalau ada instansi yang mengatakan tidak pernah menerima berkas perkara Karhutla dari kepolisian. Karena berkas perkara, khususnya korporasi, sebenarnya sudah siap disidang. Bahkan berkas perkara pelaku pembakaran lahan yang dilakukan perorangan ada yang sudah disidang.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kasus yang belum disidangkan dapat segera diserahkan kembali kepada jaksa, agar bisa segera disidangkan,” harapnya.
Sebelumnya, dari 35 kasus Karhutla, penyidik Polda Kabar telah menetapkan 32 tersangka. Termasuk tersangka dari korporasi. Empat korporasi itu, PT KAL dan PT SKM di Kabupaten Ketapang, PT RJP di Kabupaten Kubu Raya dan PT RKA di Kabupaten Melawi. Penyidik Polda menetapkan beberapa pejabat PT RKA sebagai tersangka, yakni AZ sebagai direktur utama, MZ sebagai senior estate dan ATW sebagai senior asisten manager plasma. Sementara PT KAL yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JWP yang menjabat general manager, dan CHS menjabat estate manager. Tahap satu kasusnya sudah dikirim ke kejaksaan pada 14 Desember 2015.
Sementara kasus Karhutla tahun ini, seperti di Desa Limbung, Sungai Raya tengah diproses di Polsek setempat. Ia menyimpulkan, dari banyak perkara Karhutla yang ditangani, kebanyakan dilakukan secara sengaja. “Bukan disebut kebakaran, namun pembakaran,” tegasnya.
Empat Titik Api
Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno mengatakan, terpantau empat titik api di Desa Jasa, Ketungau Hulu. Koordinasi dengan TNI/Polri telah dilakukan, mengingat lokasi titik api tersebut berada di wilayah perbatasan.
Menurut Jarot, berdasar informasi yang disampaikan TNI/Polri, lokasi titik api di Ketungau Hulu cukup jauh. Waktu tempuh menjangkau lokasinya diperkirakan memakan waktu sembilan jam.
“Beberapa hari terakhir ini, sebagian titik api menghilang, seiring turun hujan di Sintang. Namun kewaspadaan harus tetap dilakukan. Apel kesiapsiagaan wujud kewaspadaan terhadap Karhutla,” kata Jarot usai menggelar apel kesiapsiagaan terhadap Karhutla di halaman Kodim Sintang, Rabu (20/7).
Menurut Jarot, pemerintah terus mensosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan dibakar. Program cetak sawah oleh TNI, menjadi salah satu solusi mengurangi pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Khusus perusahaan perkebunan sawit, lanjut Jarot, ketentuan secara jelas telah mengatur. Perusahaan atau korporasi dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Bahkan perusahaan wajib menyiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam mencegah kebakaran lahan.
“Pembentukan desa binaan siaga api turut menjadi kewajiban perusahaan, sebagai wujud upaya bersama mencegah kebakaran lahan,” tegasnya.
Kapolres Sintang AKBP Suharjimantoro mengatakan, ada beberapa langkah diambil kepolisian dalam menanggulangi dan menangani Karhutla. Seperti deteksi dini, kampanye anti Karhutla, giat preventif dan represif.
“Deteksi dini sebagai bahan membuat peta kerawanan atau daerah rawan Karhutla. Nantinya akan memudahkan petugas mengantisipasi masalah Karhutla. Giat preemtif dengan melakukan kampanye anti Karhutla dilakukan kepolisian yang telah ditunjuk dan mendapatkan arahan menggelorakan jiwa masyarakat Sintang menolak kebakaran hutan, lahan dan kebun, serta tidak melakukan pembakaran,” tegas AKBP Suharjimantoro.
Laporan: Ocsya Ade CP, Achmad Munandar
Editor: Hamka Saptono