Empat Kali Sidang, Jaksa Hadirkan Saksi

Tiga Penyelundup 9 Kg Sabu dan 39 Ribu Pil Ekstasi

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Sambas-RK. Pemilik 6 Kg sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi sudah menjalani empat kali siding di Pengadilan Negeri (PN) Sambas. Proses persidangan masih mendengarkan keterangan saksi.

“Terdakwa berinisial D, 31, R, 35, dan M, 35. Kami sudah mendengarkan keterangan empat saksi. Masih ada lima saksi lagi yang akan dimintai keterangannya di persidangan,” kata Binsar Tigor, SH, Humas PN Sambas, Kamis (8/12).

Ketiga terdakwa diringkus jajaran Polres Sambas, Senin (27/6) lalu. Sidang kasus peredaran Narkoba skala besar ini dipisah menjadi dua berkas. Terdakwa D dan R satu berkas. Sedangkan M menjalani sidang tersendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat D dan R dengan dakwaan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian pasal 62 jo pasal 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 jo pasal 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikoropika atau pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Jo pasal 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotrpika.

Sementara terdakwa M, didakwa pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika. Pasal 62 jo pasal 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 jo pasal 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 jo pasal 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk kasus ini sidang yang pertama digelar pada Kamis (17/11) lalu dengan agenda penunjukan Penasihat Hukum (PH) dan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang kedua, dikarenakan tidak ada eksepsi dilangsungkan dengan pembuktian dengan saksi. Begitu juga dengan agenda sidang ke tiga,” jelas Binsar.

Mengenai materi masih belum bisa dipaparkan. Majelis hakim belum bisa membeberkan, karena masih tahap pemeriksaan saksi. “Nantinya baru bisa disimpulkan mengenai seperti apa peran ke tiganya terdakwa dalam perkara ini,” katanya. (sai)