eQuator.co.id – Pemeriksaan Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama Islam berimbas ke DPR. Empat anggota legislatif yang ikut mendampingi Ahok –sapaan Basuki– saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena pelanggaran etik.
Empat anggota DPR yang dilaporkan itu adalah Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang, Charles Honoris (ketiganya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP), dan Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat. Mereka dilaporkan gabungan LSM yang menamakan diri Koalisi Penegak Citra DPR.
Mewakili koalisi, Direktur Indonesia Parliamentary Center Ahmad Hanafi menyatakan bahwa empat anggota DPR tersebut melanggar kode etik dan sumpah janji saat dilantik. Kode etik yang dilanggar berkaitan dengan larangan anggota dewan untuk tidak berpraktik dan melakukan aktivitas sebagai advokat atau pengacara.
”Di ruang pemeriksaan kan yang ada terperiksa, yang memeriksa, dan kuasa hukum. Dugaan kami, mereka adalah kuasa hukum,” kata Hanafi setelah melaporkan hal tersebut ke MKD kemarin (9/11).
Mengenai pelanggaran sumpah janji anggota dewan, Hanafi menganggap hal tersebut sudah jelas terjadi. Dia menyebutkan, anggota DPR telah berjanji menjalankan kewajiban dan bekerja sungguh-sungguh, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. ”Kami menilai ada konflik kepentingan (empat anggota DPR, Red) dalam pemeriksaan. Seharusnya anggota DPR tidak terlibat dalam proses pemeriksaan hukum,” ujarnya.
Dalam laporan ke MKD, Hanafi menyatakan bahwa koalisi telah menyampaikan alat bukti, yakni foto keberadaan empat anggota DPR itu saat proses pemeriksaan Ahok. Laporan dan alat bukti koalisi kemarin diterima staf bidang pengaduan MKD untuk diteruskan kepada pimpinan alat kelengkapan dewan tersebut. ”Kami berharap MKD memproses aduan kami supaya ada sanksi yang jelas,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang terlapor Junimart Girsang yakin tidak ada pelanggaran etik yang telah dilakukannya sebagai anggota DPR. Menurut Junimart, dirinya datang bersama Trimedya saat pemeriksaan Ahok karena penugasan partai.
Di PDIP yang notabene merupakan partai pengusung duet cagub-cawagub Ahok-Djarot di pilkada DKI Jakarta, Junimart menjabat kepala Badan Hukum dan Advokasi DPP PDIP. Sementara itu, Trimedya menjabat ketua DPP PDIP bidang hukum.
”Sebagai pimpinan, kami tentu juga harus mengoordinir para advokat yang ada di badan bantuan hukum PDIP, itu yang kami bawa ke sana kemarin (saat pemeriksaan, Red). Jadi, tidak ada pelanggaran (etik),” klaim Junimart.
Karena posisi sebagai utusan partai itu pula, dia memastikan tidak ada upaya dan niat untuk mengintervensi kasus. Apalagi, imbuh dia, proses hukum yang dijalani Ahok ketika itu juga baru tahap penyelidikan. ”Suatu perkara penyelidikan itu sifatnya bukan pro-justitia, beda kalau penyidikan,” ucap politikus berlatar belakang lawyer itu. (bay/dyn/c10/fat)