eQuator.co.id – Sanggau-RK. Lembaga Pemberdayaan Pergerakan Rakyat (Elpagar) Kalbar bersama Pemkab Sanggau melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi surat edaran Bupati Sanggau nomor 065/3442/HK-B tentang pelaksanaan Intruksi Presiden RI nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit di aula hotel Grand Narita Sanggau, Rabu (19/12).
Selain itu, juga digelar serah-terima aplikasi informasi berbasis internet perkebunan kelapa sawit E-Sawit kepada Pemerintah daerah kabupaten Sanggau.
Kegiatan dihadiri Direktur Elpagar Kalbar, Furbertus Ipur, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, P. Sihotang, Kepala Bappeda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, sejumlah organisasi di Kabupaten Sanggau.
“Dalam rangka era keterbukaan sekarang ini, dengan adanya E Sawit ini, kalau suatu saat misalnya ada masyarakat membutuhkan informasi ini, kita bisa menunujukan supaya dia bisa mengambil data di E-Sawit,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, P Sihotang.
Ia menilai program yang dipelopori Elpagar ini sangat positif, sehingga Pemda Sanggau, untuk informasi perkebunan kelapa sawit sudah sangat jelas terbuka. “Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Elpagar. Saya yakin ini akan kita kelola sebaik-baiknya, karena tanggungjawab pengelolaan selanjutnya di Dinas Perkebunan dan Peternakan, ” tuturnya.
Walaupun sudah diserahkan, ia berharap Elpagar tetap saling membantu dengan pemerintahy.
“Kemudian data-data yang sudah masuk sekarang, katakan ini data awal. Dan perkembangan perkebunan itu akan terjadi dari hari ke hari. Secara berkala nanti kita akan lakukan update data, yang jelas program ini kita sambut positif, ” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Elpagar Kalbar, Furbertus Ipur menyampaikan, terkait dengan surat edaran Bupati, sebenarnya turunan Intruksi Presiden RI nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.
“Secara umum itu namanya moratorium. Jeda izin, jadi paling tidak tiga tahun ini tidak memberikan izin baru dan mengevaluasi izin yang sudah ada untuk meningkatkan produktivitas,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, lanjut Ipur, pihaknya juga menyerahkan aplikasi E-Sawit yang dikerjakan dengan Pemkab Sanggau sejak 1,5 tahun yang lalu.
“Secara umum aplikasi itu memuat informasi tentang perkebunan yang berada di Kabupaten Sanggau. Jadi seluruh informasi itu kita harapkan ada disitu, yang bersifat publik. Mulai dari informasi kepemilikan, luas lahan, produksi bahkan CSR-nya ada di situ. Bisa diakses siapa pun. Karena sudah masuk dalam domain pelayanan publik Pemda Sanggau,” terangnya.
Laporan: Kiram Akbar