eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Keterlibatan mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam skandal korupsi Bank Century kembali menyeruak. Itu setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Efendi Muchtar, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu.
“Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut, berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (10/4).
Putusan hakim PN Jaksel itu merupakan hasil dari gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terhadap KPK pada Senin (9/4). Boyamin menggugat KPK lantaran tidak kunjung mengembangkan perkara Century.
Febri menilai putusan praperadilan itu relatif baru. Dengan begitu, pihaknya tetap harus mempelajari apa saja poin penting yang didalilkan hakim dalam putusan tersebut.
“Prinsip dasarnya KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” terangnya.
Febri pun menegaskan, KPK akan bersikap independen dalam menangani perkara itu. “Proses hukum tidak bisa ditentukan oleh satu atau dua orang tentunya,” imbuh dia.
Di sisi lain, Boyamin menegaskan, selain Boediono, dalam putusan perkara bernomor 24/Pid.Prap/2018 PN Jaksel itu juga memerintahkan KPK menetapkan Muliaman Hadad (mantan Deputi BI), Raden Pardede (mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, dalam kasus itu baru satu orang yang diproses. Yakni, mantan Deputi Bank Indonesia bidang moneter Budi Mulya.
“Kami sudah enam kali mengajukan praperadilan Century, dua kali sebelum vonis Budi Mulya dan empat kali setelah vonis,” papar pegiat antikorupsi kelahiran Ponorogo tersebut.
Boyamin menjelaskan, alasan praperadilan itu lantaran KPK terkesan berlarut-larut dalam menetapkan tersangka baru kasus Century setelah vonis Budi Mulya. KPK pun dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
“KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan menganalisa kasus Century,” jelasnya. Dia menambahkan, skandal Century merupakan penyelamatan perbankan yang berdampak sistemik.
Bantuan dari Bank Indonesia (BI) ke Century dikenal dengan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) senilai Rp689 miliar. Kemudian BI juga menggelontorkan dana sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Materi tentang perkara tersebut tertuang dalam vonis Budi Mulya.
“Penyelamatan awalnya Rp 6,7 triliun, setelah diselamatkan (Bank Century) berganti nama Bank Mutiara, perjalanannya Bank Mutiara minta tambahan modal kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 1,3 triliun,” beber Boyamin.
Kala itu, peran Boediono sebagai gubernur BI juga digadang-gadang sebagai pihak yang memuluskan dana triliunan rupiah untuk Bank Century. Yang dianggap berdampak sistemik itu.
Berkaitan dengan putusan yang diketuk oleh PN Jaksel tersebut, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa KPK harus melaksanakan putusan itu. ”Jika ada perintah pengadilan, maka KPK sebagai penegak hukum wajib menjalankan perintah pengadilan,” ungkap dia, ketika dikonfirmasi Jawa Pos kemarin malam.
Apabila tidak melaksanakan perintah yang dibacakan dalam putusan pengadilan, kata Fickar, KPK sama saja telah membangkang terhadap hukum. ”KPK sebagai lembaga independen tidak bisa semaunya. Dia harus tunduk pada perintah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Muliaman D. Hadad yang kini menjadi duta besar Indonesia untuk Swiss tak merespons pesan whatsapp dari Jawa Pos, meski akun whatsapp-nya sedang online. Telepon dari Jawa Pos pun tidak diangkat oleh mantan ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Sedangkan Raden Pardede sempat mengangkat telepon dari Jawa Pos, namun dia hanya bilang, “halo”, kemudian dimatikan lagi. Kejadian itu terulang hingga dua kali. Ketika Jawa Pos mencoba kembali menelepon, mantan direktur utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) itu hanya membalas lewat SMS. “Sorry, I can’t talk right now,” tulisnya. (Jawa Pos/JPG)