Eks Kajari Pontianak Gugat Jaksa Agung

Bersih, Dipindahkan Tanpa Alasan Jelas

GUGAT KEJAGUNG. Situmeang bersama penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra di kantor fi rma hukumnya di Jakarta . I ST

eQuator –  Setelah berprestasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, M. Situmeang merasa dizalimi lantaran dicopot dan dipindahkan ke Pelatihan dan Pengembangan (Litbang) tanpa alasan jelas. Mantan Kajari Pontianak itu lantas menggugat Jaksa Agung.

“Demi Tuhan. Saya bukan gila jabatan. Saya ingin menanyakan alasan pemindahan terhadap saya. Karena hingga saat ini pemindahan saya tidak jelas alasannya. Maka dari itu saya gugat Jaksa Agung,”  tegas M Situmeang,SH dihubungi Rakyat Kalbar secara eksklusif melalui selulernya di Jakarta, Selasa (17/11).

Bagaimana tak sedih dan kecewa, Situmeang yang dikenal dekat dengan wartawan di Kalbar itu bahkan disodok secara menyakitkan perasaan, bahkan menurutnya tidak etis bagi sesama korps Adyaksa.

“Yang jelas, sesuai dengan SK harusnya saya meninggalkan Kota Pontianak pada tanggal 14 September 2015. Tetapi Kajati Kalbar meminta saya cepat meninggalkan Kota Pontianak untuk melakukan Sertijab, pada tanggal 1 September,” bongkarnya.

Situmeang pun merasa adanya indikasi intervensi yang sempat berhembus yang dilakukan oleh Kajati Kalbar Godang S Riadi atas kinerja Situmeang dengan slogan tab-tab jebret itu dan berhasil membongkar empat kasus korupsi di Kota Pontianak.

Kasus-kasus yang diungkap Situmeang antara lain, dugaan korupsi di Polnep, kasus anggaran operasional mobil dinas Pemrov Kalbar, dugaan korupsi pengadaan jasa pengamanan DPRD Kota Pontianak,  dan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan sepakbola di Kecamatan Pontianak Utara sehingga kian terkuak.

“Kemarin waktu masih di Pontianak, saya ditanya tentang intervensi yang dilakukan Kajati terhadap saya. Saya masih malu-malu untuk menjawabnya, karena saya ada ikatan etika terhadap pimpinan,” ujar Situmeang.

Ia menegaskan perihal indikasi-indikasi intervensi terhadap dirinya selama menjabat sebagai Kajari Pontianak, dan menyilakan masyarakat dan semua pihak menilainya. Indikasi-indikasi yang tidak ingin Situmeng berlama-lama menjabat sebagai Kajari Pontianak diakuinya sangat jelas dengan tidak jelasnya alas an memindahkannya ke Litbang Kejagung alias masuk kotak.

Keberhasilan membongkar empat kasus korupsi di Kota Pontianak dalam waktu singkat, itu jelas tidak terima atas perlakuan semena-mena terhadap dirinya. “Aneh dan heran, seolah-olah gagal dalam memimpin kejaksaan di Kota Pontianak,” katanya tanpa ingin membandingkan prestasi tak jelas koleganya di Kalbar.

Karena itu Situmeang mengaku sama sekali tidak tahu alasan pasti sampai-sampai Kajati Kalbar memintanya untuk cepat angkat kaki meninggalkan Kota Pontianak. “Apakah selama menjabat Kajari di Kota Pontianak saya melakukan pelanggaran, dalam arti kata menangani kasus dengan ujung-ujungnya uang atau meras? Apakah ada kasus korupsi yang tidak terbongkar dan apakah saya membuat gaduh Kota Pontianak?”

Itulah pertanyaan yang tak akan dapat jawaban segera baik oleh Kajati Kalbar maupun Jaksa Agung. Dan itu sangat penting baginya sebagai abdi Negara, abdi hukum, nama baik dan karirnya serta sebagai kepala keluarga.

“Saya ingin menanyakan alasan kepindahan saya, sehingga saya menggugat. Saya menggugat Jaksa Agung di PTUN Jakarta, didampingi penasehat hukum Yusril Izha Mahendrawan,” tegasnya.

Sepertinya, Situmeang tidak hanya mengungkap empat kasus korupsi di Kota Pontianak yang harus dituntaskan. Dia mengaku juga akan menuntaskan tunggakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang tak diselesaikan oleh pejabat sebelumnya.

Selain itu, dari segi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Situmeang juga melaksanakan MoU-MoU, bahkan penyerapan anggaran di kepemimpinannya juga tinggi.

“Jadi apakah alasan pemindahan saya ini, gagal menjadi Kajari Pontianak. Atau karena hal-hal lainya. Karena jika dilihat dari UU, masa jabatan saya harusnya tidak secepat ini. Pemindahan merupakan hak pimpinan. Namun apakah saya gagal sehingga harus menerima ini semua?” sesalnya.

Saat ini Situmeang sudah menjalani agenda persidangan menggugat Jaksa Agung di PTUN Jakarta, yakni agenda  pemeriksaan awal atas gugatan yang diajukannya tersebut (menanyakan alasan pindah,red). “Senin (23/11) mendatang, sidang gugatan berlanjut dengan agenda jawaban dari Jaksa Agung atas gugatan saya,” tambahnya.

Harus diakui, sejumlah kasus korupsi yang berhasil diungkap Situmeang selaku Kajari Pontianak, sangat mudah diakses perkembangannya. Namun, sejak digantikan oleh Kajari yang baru, kasus-kasus tersebut sulit diketahui perkembangannya.

Sampai-sampai Situmeang mengatakan. “Silakan dikawal atas kasus-kasus korupsi yang sudah terbongkar di zaman saya. Karena media merupakan kontrol kinerja aparat pemerintah di negara ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kajati Kalbar Godang S.Riadi melalui Kasipenkumnya, Supriyadi, ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar melalui teleponnya, mengaku belum mengetahui tentang eks Kajari Pontianak atas nama Situmeang melawan Jaksa Agung atas mutasinya.

“Saya belum tahu tentang kabar ini. Tentunya nanti saya akan tanyakan langsung kepada pimpinan (Kajati). Karena saya sedang berada di Malang,” jawab Kasipenkum Kejati Kalbar via selulernya.

Laporan: Achmad Mundzirin dan Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.