eQuator.co.id – Pontianak-RK. Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar workshop penyusunan dokumen swakelola tipe I, II, III dan IV di Hotel Ibis Pontianak, Senin (29/7).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dengan dua cara, yakni swakelola dan melalui penyedia.
“Saya memandang kegiatan ini sangat penting untuk menyukseskan program pemerintah, mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta upaya meminimalisirkan permasalahan yang akan muncul di kemudian hari,” ujarnya.
Edi menekankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar bisa menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas.
“Karena keberadaan PPK merupakan mekanisme yang melekat secara langsung di dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkapnya.
Dirinya juga berpesan kepada peserta workshop untuk mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh narasumber.
Terutama dalam hal persiapan pelaksanaan pengadaan secara swakelola serta tertib administrasi maupun hukum pengadaan barang/jasa.
“Tidak menutup kemungkinan pula membahas permasalahan lain yang dihadapi oleh PPK dan Pokja pemilihan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pontianak,” tutupnya. (jim/humpro)