eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian sosial. Hal itu dinyatakannya lantaran masih banyak warga yang memerlukan bantuan dan uluran tangan.
Sebagaimana diketahui, menurut data statistik tahun 2018, jumlah penduduk miskin di wilayah Kota Pontianak masih kisaran 23.400 jiwa. “Ini masih memerlukan penanganan, tidak hanya dari pemerintah, kita harapkan dari elemen masyarakat bagaimana kita bisa mengurangi tingkat kemiskinan di Kota Pontianak,” ujarnya saat Safari Ramadan sebelum melaksanakan Salat Tarawih berjamaah di Masjid Raya Mujahidin, Rabu (15/5) malam.
Ia menilai kegiatan-kegiatan dalam bentuk kepedulian sosial ini harus terus dilakukan, terlebih di bulan Ramadan. Banyak hal yang bisa dilakukan, diantaranya menyantuni dan memberi makan anak yatim, kaum dhuafa dan janda-janda miskin.
Selain kepedulian sosial, lanjut Edi, tak kalah pentingnya adalah kepedulian terhadap lingkungan. Kepedulian lingkungan ini juga menjadi bagian dari ibadah apabila ikut menjaga kebersihan kota. Menurutnya, setiap hari sampah yang diangkut di wilayah Kota Pontianak rerata sebanyak 350-400 ton. Dari jumlah tersebut, 5 persennya adalah sampah organik. Kalau sampah ini tidak dikelola secara baik, maka akan berdampak rendahnya kualitas lingkungan di Kota Pontianak.
Oleh sebab itu, dibutuhkan kolaborasi pemerintah dengan masyarakat, bagaimana mengelola sampah secara optimal, dimulai dari lingkungan keluarga. “Syukur-syukur kalau sudah dipilah sehingga akan mudah untuk dikelola,” imbuhnya.
Ia menyebut, beberapa tahun terakhir ini pihaknya mengupayakan bank sampah berbasis lingkungan, yakni dengan menghidupkan bank sampah yang nanti diharapkan bisa dikelola secara baik.
Edi juga mengajak warga untuk gencar menghijaukan kota melalui pemanfaatan lahan kosong dengan menanam pohon yang bisa membuat kota menjadi teduh, sejuk, hijau dan nyaman.
Dalam menjaga kota tetap hijau dengan pepohonan, Pemerintah Kota Pontianak cukup tegas menindak siapa saja yang menebang atau memangkas pohon tanpa seizin Wali Kota selaku kepala daerah.
“Sudah hampir 32 pelanggar aturan yang kita jatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) akibat melakukan pemangkasan pohon tanpa izin,” tegasnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Ocsya Ade CP