E-warong Dapat Izin Usaha Gratis

//foto Khofifah Indar Parawansa

eQuator.co.id – Pemerintah serius garap penyaluran bansos nontunai. Program e-warong bahkan kini sudah dilengkapi dengan izin usaha, sehingga legalitasnya jelas. Kesepakatan legalisasi ini dikukuhkan dua kementerian terkait. Yakni Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi dan UKM kemarin (10/11). Kementerian Koperasi dan UKM setuju memberikan izin usaha mikro kecil (IUMK) kepada e-warong Kelompok Usaha Bersama-Program Keluarga Harapan (KUBE-PKH) secara gratis.

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Andi Z.A. Dulung menuturkan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kedua kementerian sebelumnya. Yakni tentang pembindaan dan pengembangan KUBE di tahun 2013. “Kesepakatan tentang KUBE selama ini sudah berjalan baik. Sekarang e-warong yang dimiliki KUBE akan diberikan legalitas dalam bentuk IUMK,” ujarnya di Jakarta kemarin (10/11). Andi menyampaikan, nanti IUMK diberikan secara gratis pada unit usaha mikro. Mereka bisa mendapatkanya dari camat melalui kantor desa masing-masing.

Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Yuana Setyowati menambahkan, IUMK ini penting bagi usaha mikro dan kecil. Dengan adanya IUMK, usaha mikro dan kecil mendapat legalitas. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan pembinaan dari Kemenkop sekaligus menerima Kartu BRI untuk mengakses kredit. Hal itu diamini Ketua Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera (KMIS) Neddy Rafinaldi Halim. Dia mengatakan, IUMK dibutuhkan e-warong agar memiliki legalitas izin usaha dan dapat berkembang lebih baik.

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menuturkan, pembentukan e-warong melalui koperasi dipercaya bisa meningkatkan kemandirian masyarakat kurang mampu. Apalagi nanti dimungkinakan adanya pengembangan layanan dan transaksi. “Saat ini baru bagi pemegang kartu. Tapi ke depannya sangat dimungkinkan ada pengembangan. Namun yang pasti tahap awal untuk mempermudah akses dan pelayanan penerima PKH dan rastra,” ujarnya.

Saat ini, e-warong KUBE-PKH telah berdiri sebanyak 54 unit di 12 provinsi dan 24 kabupaten/kota. Kemensos menargetkan 300 e-warong akan berdiri pada 2016 dan 3.000 unit pada 2017. Setiap satu e-warung melayani 1.000 penerima bansos PKH dan rastra. Hingga Desember tahun ini ditargetakan tersebar 300 e-warung. Sedangkan, untuk 2017 ditingkatkan menjadi 3.000.

Sebagai informasi, e-warong merupakan program penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu secara nontunai dengan sasaran 6 juta KK. Melalui e-warong, masyarakat kurang mampu dapat berbelanja empat kebutuhan pokok bersubsidi, gas elpiji 3 kg, pupuk , dan produk subsidi lainnya. Program itu disalurkan melalui empat bank negara. Terkait kualitas produk pangan yang dijual di e-warung, Mensos memberikan jaminan soal kualitasnya. (mia/oki)